TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengundang organisasi Hizbut Tahrir Indonesia dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Komisi sedang menyusun daftar organisasi yang bakal diundang.
"Kalau HTI tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI tetapi sebagai eks HTI Sebagai eks dan sedang kita pertimbangkan," kata Amali, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017.
Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perppu Ormas
Amali berujar pihaknya sedang menginventarisasi organisasi mana saja yang akan diundang. Komisi, kata dia, memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang ormas, baik yang pro, kontra, maupun netral terhadap perpu tersebut. "Tentu nanti organisasi yang representatiflah. Tidak seluruhnya," ujarnya.
Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Pemerintah menyatakan terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. HTI adalah ormas pertama yang dibubarkan dengan perpu ini.
Baca juga: DPR Minta TNI Polri Dilibatkan Dalam Pembahasan Perppu Ormas
Hizbut Tahrir Indonesia dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pun menggugat perpu tersebut. Mereka menggugat pasal tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan sewenang-wenang.
Amali mengatakan pihaknya juga akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang representatif baik jumlah penduduk maupun keragaman penduduknya. "Maka ditetapkan kita ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujarnya.