TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Utara Partai Golongan Karya Andi Sinulingga mengatakan pencopotan Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar tidak sah. Kalaupun surat keputusan tentang itu sudah ada, putusan itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Jika benar sudah ada SK kepengurusan baru DPP, seperti pemberitaan yang ada, SK itu tidak legitimate kalau merujuk pada AD/ART Golkar Pasal 13 ayat dua huruf a," ucap Andi melalui pesan pendek, Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca: Setya Novanto Pecat Yorrys, Doli Kurnia: Golkar Lagi Sakit
Pasal 13 ayat dua huruf a AD/ART Golkar menyebutkan kewenangan pemberhentian pengurus untuk dewan pengurus pusat dilakukan oleh rapat pleno DPP dan dilaporkan kepada rapat pimpinan nasional (rapimnas). Sejak pekan lalu, DPP Golkar beberapa kali menjadwalkan rapat pleno, tapi urung dilaksanakan.
"Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar ‘kitab suci’ Partai Golkar," ujar Andi.
Baca: CSIS: Pemecatan Yorrys Menambah Konflik Baru dalam Tubuh Golkar
Yorrys dicopot dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar karena dinilai menimbulkan intrik yang merugikan partai berlambang pohon beringin ini. Ketua tim kajian elektabilitas Partai Golkar ini getol mendesak penonaktifan Ketua Umum Setya Novanto yang terjerat perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Yorrys menuturkan langkah itu perlu diambil demi menyelamatkan elektabilitas Golkar yang merosot. Pencopotan Setya juga untuk menunjukkan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pakta integritas Golkar.
Kabar pencopotan Yorrys disampaikan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Aziz Samual pada Selasa, 3 Oktober 2017. Menurut Aziz, SK pencopotan Yorrys ditandatangani Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Yorrys Raweyai enggan menanggapi kabar tersebut. Menurut dia, kabar itu hoax karena terlontar dari kader yang tidak dalam kapasitas menyampaikannya. Yorrys menuturkan Ketua Harian Golkar Nurdin Halid pun menyebut surat itu ilegal. Namun, hingga saat ini, Nurdin dan Idrus belum merespons pesan dan panggilan Tempo.