TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan tidak perlu melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya laporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo. Laporan itu akan dikaji kepolisian.
"Kalau laporan (ke KPK), enggak. Prosedurnya, kami punya Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu," ujar Setyo di Markas Besar Polri pada Rabu, 4 Oktober 2017.
Baca: Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pelaporan terhadap Agus itu dilakukan oleh warga Jakarta bernama Madun Hariyadi. Ia melaporkan Agus pada Senin lalu atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam laporannya, Madun menyebut Agus Rahardjo melakukan korupsi untuk pengadaan teknologi informasi, trunked radio, mesin induk MTU beserta suku cadang, pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembangunan gedung baru KPK.
Baca: KPK Sebut UU Tipikor Primitif, Begini Penjelasannya
Namun, menurut Setyo, Senin lalu, Madun hanya memberikan informasi sebagai barang bukti dalam laporannya. "Apa itu cukup? Kan tidak. Harus ada data transaksinya," ujar Setyo. Jadi polisi belum bisa menerima laporan tersebut.
Jika sudah dilengkapi, polisi pun perlu mengkaji dulu, apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. "Kalau layak menjadi laporan, itu langsung diterima," tutur Setyo.