TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya permintaan pencekalan kembali kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pencekalan langsung dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan memutuskan status tersangka Setya tak sah.
"Untuk menghindari perbedaan pandangan pasca-putusan praperadilan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi resmi mengeluarkan surat pencekalan kedua bagi Setya. Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencekalan atau pencegahan bepergian keluar negeri bagi Setya berlaku enam bulan hingga April 2018.
Baca juga: Setya Novanto Pulang dari RS, Wakil Ketua DPR Kangen Kerja Bareng
“Diajukan kemarin, Senin, 2 Oktober, oleh KPK atas nama Setya Novanto,” ujarnya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan surat pencekalan langsung berlaku efektif sejak tanggal diajukan, yaitu Senin kemarin.
Jumat, 29 September lalu, tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, memenangi gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK langsung bergerak setelah kalah di praperadilan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pencekalan harus dilakukan karena keterangan Setya masih dibutuhkan untuk para tersangka lain dalam kasus e-KTP.
Baca juga: Jadi Saksi Setya Dicekal, Imigrasi: Soal Alasan Itu Urusan KPK
Febri juga menyebutkan pencekalan tersebut dilakukan karena penyidikan terhadap tersangka keenam kasus korupsi e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, sudah berjalan. "Agar maksimal, kita cegah (Setya Novanto) keluar negeri karena Anang diduga terlibat korupsi e-KTP dengan sejumlah pihak, termasuk Setya Novanto," ucapnya.
Pasca-pencekalan, Febri memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai saksi akan disampaikan segera. "Dalam aturan disebutkan bahwa petugas bisa menjemput paksa saksi jika sudah dipanggil tiga kali secara patut," tuturnya.