TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota.
“Untuk mendaftar dokumen harus lengkap. Kalau tidak, dikembalikan dulu baru kembali lagi untuk mendaftar,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Oktober 2017. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengecek kesesuaian dokumen dan fakta lapangan.
Hasyim menjelaskan pendaftaran juga dilakukan partai politik peserta pemilu pada 2014. “Parpol pilar demokrasi sehingga tertib administrasi bagi parpol menjadi penting,” ujarnya. Ia pun menyebutkan syarat verifikasi parpol meliputi kepengurusan parpol di 34 provinsi, kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan.
Baca juga: KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru
Di tingkat nasional, Hasyim menambahkan, KPU menetapkan kepesertaan pemilu berdasarkan rekomendasi KPU di tingkat kabupaten/kota. Sebab, menurut dia, partai politik tidak bisa langsung ditetapkan sebagai peserta pemilu dengan hasil verifikasi di tingkat daerah. “Karena harus diakumulasikan di tingkat nasional,” ujarnya. Beberapa syarat verifikasi faktual yang digunakan KPU meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Ahmad Riza Patria menilai tahap verifikasi adalah tahapan penting dan bentuk penguatan partai politik. Sebab, kata dia, tahapan verifikasi faktual memberikan kesempatan partai politik membentuk administrasi yang tertib. ”Parpol punya kesempatan membangun parpol yang baik dan sehat, tertib administrasi dan terlegitimasi,” ujarnya.
Ia meyakini tahapan verifikasi ini tak akan mengalami hambatan dan terhindar dari kegaduhan politik. Ia pun meminta partai politik yang tak lolos verifikasi bisa sportif.
“Kita harus bijak dan sportif untuk tidak mengalami kegaduhan. Ini proses demokrasi karena yang legitimate ini nanti hasilnya saat pemilihan,” ujarnya.
Berikut proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU:
- 3-16 Oktober 2017: pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran, serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
- 17 Oktober-15 November 2017: penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
- 15 Desember 2017-4 Januari 2018: verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
- 17 Februari 2018: penetapan parpol peserta Pemilu 2019.