TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Buni telah terbukti mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Buni dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai keputusan tersebut tidak masuk akal. Ia mengatakan, jaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang diposting di Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya.
Baca : Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Persidangan
"Tentang memotong video dan sampai hari ini di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video," ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.
Aldwin mengatakan, sumber video yang diunggah Buni berasal dari akun Facebook Media NKRI. Buni Yani mengambil video tersebut lalu memposting ulang di akun Facebook miliknya. "Malah kita sudah membuktikan bahwa video itu di upload Media NKRI, di upload melalui Facebook dan keluar alogaritma dari Facebook," ujarnya.
Baca : Jaksa Agung: Tak Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak
Ia justru menuding kasus yang menimpa kliennya itu syarat dengan unsur politis. Dengan dituntut 2 tahun penjara, ia menganggap keputusan jaksa itu berkaitan dengan vonis Ahok yang juga dihukum selama dua tahun bui. "Ini beririsan dengan Ahok," kata Aldwin.
Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M.Taufik mengatakan Buni Yani dengan sengaja memposting potongan video pidato Ahok telah diedit sebelumnya. Andi M.Taufik mengatakan, unggahan Buni tersebut mengundang kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat memunculkan perpecahan antar umat beragama," kata dia.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.