Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2 Tahun, Buni Yani Anggap Kasusnya Sarat dengan Politik

image-gnews
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani saat datang menjenguk ahli IT, Hermansyah bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan polisi telah berhasil menangkan 4 dari 5 pelaku. TEMPO/Yovita Amalia
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani saat datang menjenguk ahli IT, Hermansyah bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan polisi telah berhasil menangkan 4 dari 5 pelaku. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dituntut 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai Buni telah terbukti mengedit video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Buni dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai keputusan tersebut tidak masuk akal. Ia mengatakan, jaksa belum bisa membuktikan bahwa potongan video Ahok yang diposting di Facebook Buni Yani merupakan hasil editan kliennya.

Baca : Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Persidangan

"Tentang memotong video dan sampai hari ini di fakta persidangan dari awal sampai akhir, jaksa tidak bisa membuktikan Buni Yani memotong video," ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Oktober 2017.

Aldwin mengatakan, sumber video yang diunggah Buni berasal dari akun Facebook Media NKRI. Buni Yani mengambil video tersebut lalu memposting ulang di akun Facebook miliknya. "Malah kita sudah membuktikan bahwa video itu di upload Media NKRI, di upload melalui Facebook dan keluar alogaritma dari Facebook," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Jaksa Agung: Tak Istilahnya Ahok Bersalah, Buni Yani Tidak

Ia justru menuding kasus yang menimpa kliennya itu syarat dengan unsur politis. Dengan dituntut 2 tahun penjara, ia menganggap keputusan jaksa itu berkaitan dengan vonis Ahok yang juga dihukum selama dua tahun bui. "Ini beririsan dengan Ahok," kata Aldwin.

Ketua tim jaksa penuntut umum Andi M.Taufik mengatakan Buni Yani dengan sengaja memposting potongan video pidato Ahok telah diedit sebelumnya. Andi M.Taufik mengatakan, unggahan Buni tersebut mengundang kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat memunculkan perpecahan antar umat beragama," kata dia.

Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan Menteri Agama di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Namun, sejumlah pihak mengkritik ucapan Menag Yaqut mengenai gonggongan anjing sebagai contoh suara yang menganggu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.


Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Logo Partai Ummat. Foto/istimewa
Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.


Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.


Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

2 Januari 2020

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Pengedit Video Ahok Bebas Bersyarat

Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.


Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

16 April 2019

Surat Buni Yani menyebar pada dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Istimewa
Belum Ada Kepastian Ikut Pemilu, Buni Yani Tulis Surat Protes

Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.


Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

16 April 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Kunjungan Buni Yani ke rumah pengampu Pondok Pesantren As Syafiiyah itu adalah untuk bersilaturahmi dan ikut salat berjamaah bersama di masjid Albarkah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mengklaim Tak Bisa Nyoblos, Buni Yani Tulis Surat Keluhan

Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.


Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

4 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari sebelum memenuhi panggilan Kejari Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Bawa Banyak Buku

Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.


5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (kiri) didampingi Pimpinan Ponpes Al-Barkah KH Abdul Rasyid Syafii (kanan) saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. Buni Yani mengaku tidak kabur dari rencana eksekusi dirinya yang dijadwalkan pada hari ini di Kejaksaan Negeri Depok.  TEMPO/Muhammad Hidayat
5 Fakta Drama Eksekusi Buni Yani Berujung di Lapas Gunung Sindur

Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.


Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

2 Februari 2019

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani didampingi pengacaranya Aldwin Rahadian saat menyambangi Masjid Al-Barkah, Tebet, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buni Yani Sebulan Huni Blok Mapenaling di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.


Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

2 Februari 2019

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membesuk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pada Rabu siang, 30 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Buni Yani Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Tajam ke Lawan Politik

Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.