TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pertama gugatan class action yang dilakukan serikat pengacara rakyat (SPR) ditunda sampai kehadiran tergugat. Penundaan ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap, pada sidang yang dilakukan Senin (4/8) siang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Gugatan damai dari rakyat Aceh diajukan serikat pengacara rakyat yang mengatasnamakan dirinya sebagai korban. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden, Panglima TNI, dan Ketua DPR. Tim SPR yang terdiri diantaranya, Habiburokhman, Sri Bintang pamungkas, Ahmad Yarus, Fajar Lesmana, JJ Amstrong Sembiring, dan Sari Maria Jayaning ini menggugat aparat pemerintah, atas hilangnya nyawa rakyat sipil Aceh, anggota TNI/Polri dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena perang di Aceh.
Hakim Panusunan diawal persidangan menolak permintaan SPR agar sidang gugatan digelar, karena ketidakhdiran tergugat. Mendapatkan jawaban itu Habiburokhman meminta bila dalam tiga kali persidangan tergugat tidak juga hadir, maka hakim bisa melakukan verstek yaitu, keputusan pengadilan tanpa kehadiran tergugat. Langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum perdata. Tapi, permintaan inipun ditolak hakim. Sidang gugatan class action harus mendengarkan keterangan tergugat sampai kapanpun, tidak terpatok pada tiga kali sidang, kata hakim.
Begitu sidang ditutup, pembela keluar ruangan dengan wajah kecewa. Saya kecewa DPR tidak hadir karena masih masa reses, katanya. Mestinya, DPR, Presiden, dan TNI memiliki biro hukum yang bisa menghadiri persidangan. Ketidakhadiran para tergugat ini, kata Habiburokhman, menunjukkan ketidakhormatan pada pengadilan. Rencananya, sidang gugatan ini akan digelar kembali pada 20 Agustus mendatang. (Istiqomatul TNR)