TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo sebagai tersangka baru.
"Lima saksi itu diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 3 Oktober 2017.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi e-KTP
Lima saksi yang akan diperiksa, yakni pegawai negeri sipil di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Fungsional Perekayasa Madya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Tri Sampurno, serta empat saksi dari unsur swasta, yaitu Hariansyah, Philips Wijaya, July Hira, juga Nunuy Kurniasih.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada 27 September 2017. Indikasi peran Anang dalam kasus itu, antara lain penyerahan uang untuk Setya Novanto. Dia juga diduga berperan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam mengatur proyek e-KTP.
Baca : KPK Mulai Menyasar Penerima Aliran Duit Korupsi e-KTP
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, serta PT Sandipala Artha Putra.