TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi. Pengaduan tersebut diterima komisioner Komnas HAM, Ansori Sinungan, di kantor Komnas HAM, Senin, 2 Oktober 2017.
“Berdasarkan laporan (dari ACTA) keluarganya (Asma Dewi), sulit membesuk. Padahal, status dia sebagai ibu rumah tangga. Dan pemeriksaan baru sekali katanya tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Ansori.
Baca : Keluarga Tak Bisa Jenguk Asma Dewi, ACTA Mengadu ke Komnas HAM
Menurut Ansori, pelarangan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Karena itu, pihaknya akan menanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Komnas HAM. “Ya, itu pelanggaran HAM, itu kan sudah diatur dari KUHP. Kita akan tanggapi dari aspek-aspek HAM saja,” katanya.
Sedangkan Ketua ACTA Krist Ibnu mendesak agar Komnas HAM segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik tersebut. “Kami mendesak usahakan sampai pekan depan kami sudah mendengar jawaban dari Komnas HAM,” ucapnya.
Baca : Pengacara: Asma Dewi Ditangkap karena Kritik Rubella dan Daging
Asma ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian pada Jumat, 8 September 2017. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain sebagai tersangka ujaran kebencian, Asma diduga terlibat Saracen, sindikat ujaran kebencian di media sosial. Penyidik menemukan adanya aliran dana dari Asma Dewi ke rekening bendahara Saracen.
AHMAD A G. TEHUAYO