Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM Asma Dewi

image-gnews
Asma Dewi. facebook.com
Asma Dewi. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terhadap tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi. Pengaduan tersebut diterima komisioner Komnas HAM, Ansori Sinungan, di kantor Komnas HAM, Senin, 2 Oktober 2017.

“Berdasarkan laporan (dari ACTA) keluarganya (Asma Dewi), sulit membesuk. Padahal, status dia sebagai ibu rumah tangga. Dan pemeriksaan baru sekali katanya tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Ansori.

Baca : Keluarga Tak Bisa Jenguk Asma Dewi, ACTA Mengadu ke Komnas HAM

Menurut Ansori, pelarangan tersebut termasuk pelanggaran HAM. Karena itu, pihaknya akan menanggapi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Komnas HAM. “Ya, itu pelanggaran HAM, itu kan sudah diatur dari KUHP. Kita akan tanggapi dari aspek-aspek HAM saja,” katanya.

Sedangkan Ketua ACTA Krist Ibnu mendesak agar Komnas HAM segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik tersebut. “Kami mendesak usahakan sampai pekan depan kami sudah mendengar jawaban dari Komnas HAM,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca : Pengacara: Asma Dewi Ditangkap karena Kritik Rubella dan Daging

Asma ditangkap atas tuduhan ujaran kebencian pada Jumat, 8 September 2017. Sehari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain sebagai tersangka ujaran kebencian, Asma diduga terlibat  Saracen, sindikat ujaran kebencian di media sosial. Penyidik menemukan adanya aliran dana dari Asma Dewi ke rekening bendahara Saracen.

AHMAD A G. TEHUAYO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

20 April 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Alasan Jaksa Banding Vonis Terpidana Ujaran Kebencian Asma Dewi

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 5 bulan 15 hari penjara yang diterima oleh terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi.


Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi berbincang dengan rekannnya sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.


Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

16 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Terjerat kasus ujaran kebencian, membuat Asma Dewi tahu tidak semua orang yang dipenjara itu bersalah.


Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Terpidana kasus ujaran kebencian, Asma Dewi (tengah) meneriakkan takbir usai ikuti sidang di PN Jakarta Selatan, 15 Maret 2018. Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi menangis haru atas vonis 5 bulan 15 hari yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 15 Maret 2018. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan 2 tahun bui dan denda Rp 300 juta dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Fajar Pebrianto
Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.


Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

21 Februari 2018

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Terdakwa Hate Speech Asma Dewi Curhat Soal Saracen di Persidangan

Terdakwa hate speech Asma Dewi mengaku di-bully warganet bukan karena postingan di Facebook, melainkan dikaitkan dengan kelompok Saracen


Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

21 Februari 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan pledoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 20 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Terdakwa Hate Speech, Asma Dewi, Terisak Saat Baca Nota Pembelaan

Terancam hukuman 2 tahun penjara, terdakwa kasus hate speech, Asma Dewi, membaca pleidoi sambil terisak.


Alasan Jaksa Tuntut Asma Dewi dengan Undang-undang ITE

7 Februari 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Alasan Jaksa Tuntut Asma Dewi dengan Undang-undang ITE

Terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11/2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik, jaksa tuntut Asma Dewi.


Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

6 Februari 2018

Terdakwa Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 Januari 2018. Sidang ditunda selama dua hari karena Jaksa Penuntut Umum belum siap. Tempo/Imam Hamdi
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara, Asma Dewi Sebut Aksi Bela Negara

Jaksa menilai terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi sengaja menyebarkan informasi di media sosial.


Sidang Tuntutan Ditunda Lagi, Asma Dewi Terlanjur Siapkan Pleidoi

1 Februari 2018

Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi
Sidang Tuntutan Ditunda Lagi, Asma Dewi Terlanjur Siapkan Pleidoi

Hakim Ketua Aris Bawono kembali menunda sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.