TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi.
"Kami (ACTA) melakukan pelaporan di Komnas HAM hari ini sebab adanya kesulitan untuk keluarga Bu Asma Dewi melakukan besuk. padahal Bu Asma Dewi sebagai ibu rumah tangga biasa," kata Ketua ACTA, Krist Ibnu, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.
Baca : Pengacara: Asma Dewi Ditangkap karena Kritik Rubella dan Daging
Padahal menurut Ibnu, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 60 sampai 66 sudah jelas bahwa tersangka harus didampingi dan dikunjungi oleh keluarga, pihak pengacara dan kuasa hukum termasuk dokter dan rohaniawan kapan saja. Namun, informasi yang diperoleh oleh ACTA, penyidik kepolisian telah membatasi kunjungan-kunjungan tersebut.
"Padahal Bu Asma Dewi sebagai tersangka mempunyai hak untuk dikunjungi," kata Ibnu.
Baca : Polisi Selidiki Asal Muasal Uang dari Asma Dewi
Selain itu, menurut Ibnu, penetapan stasus tersangka oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada Asma Dewi tidak jelas. Kliennya itu tersangkut sejumlah kasus mulai dari kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) hingga sindikat ujaran kebencian Saracen. "Dulu terkait masalah saracen, sekarang tentang masalah PDRE, dan tentang ITE, jadi sekarang kami melaporkan kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyidik," ujarnya.
ACTA pun meminta Komnas HAM menindaklanjuti kasus ini sehingga Asma Dewi bisa diberikan penanguhan penanganan. "Ibu Asma Dewi itu perempuan yang tidak seperti anak muda yang bisa berlari kencang, sehingga kami berharap tidak ada kekhawatiran berlebihan dari pihak penyidik mlakukan penahanan," kata Ibnu.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Ansori Sinungan mengatakan, pihaknya akan menanggapi pengaduan tersebut dari aspek pelanggaran HAM. "Kita akan tanggapi dari aspek-aspek HAM saja," ujarnya.
Namun ia pun belum memastikan kapan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM terhadap Asma Dewi tersebut. " Akan segeralah," katanya.
AHMAD A G TEHUAYO