TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa, tak mempersoalkan penolakan Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi mengenai laporan kinerja dari panitia yang dipimpinnya. Menurut Agun, kewenangan Jokowi untuk menolak atau menerima.
"Ya gapapa (tidak apa-apa), hak beliau. Pansus tetap akan kerja," kata Agun saat ditemui usai dirinya menjadi saksi dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.
Baca: Jokowi Tolak Keinginan Pansus Hak Angket KPK untuk Konsultasi
Sebelumnya, Panitia Angket KPK ingin berkonsultasi dengan Presiden Jokowi, untuk melaporkan hasil kerja Panitia Angket. Surat permintaan itu telah dikirimkan Panitia Angket ke pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Jokowi.
Namun,Jokowi tidak ingin dikaitkan dengan Pansus. Keinginan Pansus itu pun ditolak Jokowi. "Itu domainnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), itu wilayahnya DPR. Jangan dibawa-bawa ke saya," kata Jokowi setelah menghadiri upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu, 1 Oktober 201
Agun menyebut Pansus tidak akan mengajukan waktu untuk berkonsultasi kembali pasca-penolakan tersebut. "Gak, yang penting Beliau (Jokowi) tahu kalau kami sudah minta waktu ingin sampaikan laporan. Kalau tidak mau terima, tidak masalah," ujarnya.