TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.
Dwi Budi Sutrisno dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan. Adiputra merupakan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, perusahaan yang memenangi tender di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca: Dirjen Hubla Tertangkap OTT, Ini Catatan Hartanya Sejak 2006
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Senin, 2 Oktober 2017.
Adiputra diduga telah menyuap Tonny terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.
Baca: Suap Dirjen Hubla, KPK Geledah Pelabuhan Tanjung Emas 6 Jam
Dalam operasi tangkap tangan penyidik pada 23 Agustus lalu, KPK menemukan 33 tas yang berisi uang Rp 18,9 miliar. Sementara itu, uang sebesar Rp 1,174 miliar ditemukan di dalam ATM. Uang di dalam ATM tersebut diyakini merupakan pemberian Adiputra untuk Antonius Tonny Budiono.