TEMPO.CO, Bandung - Sekitar 50 mahasiswa di Bandung menggelar aksi Ganyang Koruptor di arena car free day di Jalan Dago, Ahad, 1 Oktober 2017. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk respons terhadap lolosnya Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, serta menolak segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi.
Aksi yang berlangsung di Jalan Ganeca, depan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), itu dimulai pukul delapan pagi. Peserta aksi merupakan gabungan dari mahasiswa ITB, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Politeknik Negeri Bandung.
Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Indonesia Berkabung Digelar
Mereka menilai kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2017 banyak kejanggalan. Alasannya, hakim Cepi Iskandar menolak beberapa bukti yang disodorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, mereka menerima temuan Panitia Khusus Hak Angket KPK sebagai bukti yang menguatkan Setya Novanto.
Hakim tunggal Cepi menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah. Hakim menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto cacat hukum karena tidak ada dua alat bukti yang sah. Ia kemudian memerintahkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dicabut sejak putusan dibacakan.
Dalam pernyataan sikap Keluarga Mahasiswa ITB, disebutkan bahwa dalam dua dekade era reformasi seharusnya ada kemajuan yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. “Tetapi upaya tersebut malah mengalami kemunduran dengan munculnya hak angket kepada KPK,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Ardhi Rasy Wardhana.
Baca juga: Setya Menang, Masyarakat Antikorupsi Tampung Keresahan Publik
KM ITB menolak penggunaan Hak Angket KPK termasuk Panitia Khusus Hak Angket kepada KPK. Mahasiswa juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK saat ini.
Selain itu, mereka juga meminta KPK tetap fokus dalam menyelesaikan semua kasus korupsi terutama kasus besar di masa lalu. “Kami menuntut KPK agar lebih kompeten, mandiri, independen, dalam segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya dalam pernyatan sikap.
Aksi Ganyang Koruptor oleh mahasiswa ini juga diwarnai pembagian flyer, aksi teatrikal, pembacaan puisi, dan orasi lintas kampus. Menteri Relasi Strategis KM ITB Miqdam Furqany mengatakan, mereka mengajak publik untuk ikut menandatangani petisi mengenai penolakan pelemahan penindakan korupsi.
Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto, ketua DPR saat ini, sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sehingga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, DPR meresmikan Pansus Hak Angket kepada KPK. Mahasiswa menilai pembentukan panitia khusus itu secara prosedur maupun subjek tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “KPK bukan merupakan pemerintah dan DPR tidak dapat mengajukan hak angket kepada KPK,” ujar Ardhi.
Baca juga: Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto