INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan penegahan terhadap seorang penumpang kapal ferry berwarga negara Malaysia berinisial LHK, 45 tahun, yang tiba di Karimun, Selasa, 26 September 2017. Petugas berhasil menegah sejumlah narkotika golongan I, di antaranya heroin, sabu, dan pil happy five.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Bernhard Sibarani menuturkan petugas mencurigai pelaku yang bertingkah laku aneh saat turun dari kapal ferry MV TUAH I. “Saat turun dari ferry, pelaku terlihat menggunakan obat asma hirup dengan mata memerah. Saat akan melewati pemeriksaan x-ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang tersebut,” katanya.
Bernhard menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas menemukan narkotika golongan I berupa heroin sekitar 9,15 gram, sabu sekitar 0,62 gram, juga dua butir pil happy five. “Untuk tindak lanjut kasus ini, petugas membawa pelaku ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (*)