TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Irvanto tercatat sebagai mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Irvanto mempunyai keterkaitan relasi dengan Setya dalam proyek pengadaan e-KTP. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," katanya di Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi E-KTP
Febri menjelaskan, KPK mengkonfirmasi adanya relasi antara Irvan dan Setya sebagai tersangka dan peran terkait dengan perusahaan yang dibicarakan kepada tim Fatmawati dan informasi lain yang terkait dengan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Selain bakal memeriksa Irvanto, KPK akan memeriksa Endra Raharja Masagung dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.
Baca juga: Tersangka Keenam Kasus E-KTP Diduga Berikan Duit ke Setya ...
KPK telah memproses lima orang dalam kasus korupsi e-KTP, di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, serta Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR, Markus Nari, yang keduanya sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Baca juga: Setya Novanto Disebut dalam E-Mail Pembahasan Proyek E-KTP
KPK juga telah menetapkan tersangka keenam dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Indikasi peran Anang terkait dengan kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya dan sejumlah anggota DPR melalui Andi terkait dengan proyek e-KTP.
Baca juga: Menteri Tjahjo Mengaku Stres Kena Efek Kasus E-KTP
Adapun Setya Novanto telah mengajukan praperadilan dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ANTARA