TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan pembenahan dan perbaikan citra Partai Golkar kepada DPD. “Kami minta Ketua Umum menyerahkan kepada DPD untuk membenahi dan memperbaiki sesuai dengan aturan partai, guna mengangkat kembali citra partai Golkar,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah Wisnu Suhardono menceritakan kepada Tempo, Kamis, 28 April 2017.
Hal itu disampaikan para pengurus 11 DPD pada Rabu malam, 28 September 2017 di Hotel Sultan, Jakarta. Wisnu yang datang paling terlambat dibandingkan peserta rapat lainnya mengatakan rapat mengakui setelah ada penetapan tersangka oleh KPK kepada ketua umum Golkar, tingkat elektabilitas partai beringin itu merosot.
Baca:
Rabu Malam, 11 DPD Golkar Membicarakan Kesehatan Setya Novanto
DPD Golkar Jawa Tengah Minta Setya Novanto Fokus pada Penyembuhan
Pertemuan yang dihadiri oleh wakil-wakil dari DPD Golkar dari Jawa, Sumatera, dan Indonesia bagian timur itu membicarakan kondisi Setya yang sakit setelah menjadi tersangka korupsi. “Pembicaraan malam itu mencermati kesehatan Ketua Umum,” ujar Wisnu.
Rapat DPD meminta agar Setya berkonsentrasi pada pemulihan kesehatan. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Ketua DPD I khususnya Jawa Tengah mengusulkan dalam rapat sebaiknya ketua umum konsentrasi terlebih dulu untuk penyembuhan dan pemulihan kesehatannya.”
Kesehatan Setya digambarkan seperti begitu buruk pada sebuah foto yang viral di media sosial dan aplikasi perpesanan. Dalam foto itu, Setya dalam posisi setengah terlentang di tempat tidur. Sebagian wajahnya ditutup masker oksigen. Seorang perempuan yang diduga istri Setya, berada di sampingnya. Wajahnya tampak tersenyum.
Baca juga:
Said Aqil Soal Aksi 299: Mumpung Ada yang Membiayai...
Tersangka Bupati Rita: Saya Tak Paham Mengitung Harta untuk LHKPN
Penetapan tersangka oleh KPK kepada Setya Novanto itu diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada media di Gedung KPK, Senin, 17 Juli 2017. "KPK menetapkan SN sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," kata Agus Rahardjo.
Menurut Agus, penetapan itu setelah KPK mencermati fakta persidangan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto terhadap kasus KTP elektronik tahun 2011-2012. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Agus Rahardjo.
SAIFULLAH S