TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Baca juga: KPK Mulai Menyasar Penerima Aliran Duit Korupsi E-KTP
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Anggota konsorsium lainnya yaitu Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala.
Anang diduga telah melakukan tindakan menyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan proyek e-KTP sebanyak Rp 5,9 tirliun.
KPK sebelumnya sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka pertama yaitu Sugiharto, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2014. KPK menetapkan tersangka kedua yaitu Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada 30 September 2016.
Simak pula: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima
Berikutnya, pada 23 Maret 2017, KPK menetapkan pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogog sebagai tersangka ketiga. Lalu pada 17 Juli 2017, giliran Ketua DPR RI Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat. Dua hari berselang, Anggota DPR Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kelima untuk kasus yang sama.
Dari lima tersangka itu, baru Irman dan Sugiharto yang sudah sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irman dan Sugiharto masing-masing divonis 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 500 juta subsidier 6 bulan kurungan dan denda Rp 400 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Andi Narogong masih menjalani persidangan. Markus Nari dan Setya Novanto juga masih berstatus tersangka dalam kasus ini.