TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 27 September 2017.
Setelah Selasa, 26 September 2017 kemarin, KPK menggeledah Kantor Bupati dan beberapa lokasi serta membawa beberapa koper dokumen, petugas KPK terlihat mendatangi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kutai Kartanegara.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka
Tim penyidik KPK juga melakukan pengembangan penyidikan di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengamanan ketat dari aparat kepolisian terlihat saat petugas KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum yang berada satu komplek dengan gedung Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Empat personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga-jaga di depan pintu masuk kantor Dinas Pekerjaan Umum. Di dalam ruangan gedung berdinding kaca tersebut, beberapa pegawai terlihat mondar-mandir membawa sejumlah tumpukan map memasuki ruangan. Sementara sebagian staf dinas duduk santai di luar gedung.
Baca juga: KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Bupati Rita Widyasari
Arifin, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara, menuturkan tim KPK melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 Wita. "Mulai jam 09.00 pagi tadi, tapi bos (kepala Dinas PU) tidak ada di kantor. Dia sedang berada di Jakarta," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti.
Baca juga: Kemendagri: Bupati Kukar Rita Akan Dicopot Jika Jadi Terdakwa
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai bupati selama 2010-2015 dan 2016-2021.
Adapun Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberhentikan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan Rita masih bisa melakukan kegiatan harian sebagai bupati karena tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Tjahjo akan Copot Tersangka Bupati Rita Setelah Pemberitahuan KPK
"Kami sudah konfirmasi ternyata tidak dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT), tapi pengembangan kasus saja," kata Soni saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 27 September 2017. Karena itu, pemerintah belum akan menunjuk pelaksana tugas sebagau pengganti Rita Widyasari.
ANTARA