TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Achmad Djuned, hari ini mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan hasil satelit monitoring di Bakamla (Badan Keamanan Laut) RI tahun anggaran 2016. Ia mengaku kedatangannya ini untuk menyerahkan risalah rapat sesuai dengan permintaan KPK.
“Ada dua risalah rapat tertanggal 9 Juni 2016 dan 27 Juni 2016,” kata Achmad Djuned di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 September 2017. Kedua risalah yang disampaikan kepada KPK itu adalah risalah rapat antara Komisi Pertahanan DPR dan Bakamla terkait anggaran Bakamla tahun 2016.
Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Periksa Sekjen DPR
KPK hari ini meminta keterangan kepada Achmad Djuned sebagai saksi. “Diminta keterangan untuk tersangka Nofel Hasan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Nofel Hasan adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla RI sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017 lalu karena diduga ikut menerima hadiah atau janji untuk proyek satelit monitoring senilai Rp 220 miliar di Bakamla.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya, adalah Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmy Darmawansyah beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, ditetapkan sebagai pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla.
Simak pula: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Divonis Penjara 51 Bulan
Selain risalah, kata Achmad, KPK juga meminta keterangan terkait hubungan antara dia sebagai Sekretaris Jenderal DPR dan kasus korupsi Bakamla. “Saya ditanya kenal enggak (dengan Nofel Hasan)? Ya enggak. Saya juga katakan, kalau saya juga tidak ikut dalam rapatnya,” kata Achmad.
Sekretariat Jenderal, kata Achmad, memang biasa diundang KPK apabila ada dugaan rapat yang berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki. “Untuk kasus lain juga,” ucapnya. Ia menyebut akan kembali mendatangi KPK jika dimintai lagi risalah rapat yang terkait.