TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tidak akan mencopot Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan Rita masih bisa melakukan kegiatan harian sebagai bupati karena tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah konfirmasi ternyata tidak dalam kategori operasi tangkap tangan (OTT), tapi pengembangan kasus saja," kata Soni saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 27 September 2017. Ia mengatakan tidak ada rencana memberhentikan atau mengganti Rita dengan Plt.
Baca:
KPK Tetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari Sebagai Tersangka ...
KPK Benarkan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Kertanegara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menyampaikan hal senada. Menurut Menteri, pelaksana tugas akan ditunjuk jika Rita sudah ditahan. Wakii bupati bisa mengisisi kekosongan jabatan itu.
Menteri menunggu pengumuman resmi KPK tentang penetapan Rita sebagai tersangka. "Menunggu pengumuman resmi di KPK, baru ada tindakan. Kayak (Kepala Daerah) Cilegon dan Batubara," kata Menteri saat berada di Kota Padang Sumatera Barat, Selasa malam, 26 September 2017.
Baca juga:
Setya Novanto, Tersangka Hingga Didesak Mundur dari Ketua Golkar ...
KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, namun bukan melalui operasi tangkap tangan. "Ibu Rita ditetapkan sebagai tersangka betul, tetapi bukan OTT. Itu aja dulu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Syarif mengatakan tim dari KPK telah menggeledah Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara di Jalan Woltermongonsidi, Tenggarong, Kalimantan Timur. Dia mengatakan perkara yang disangkakan kepada Rita merupakan pengembangan dari perkara yang sudah ada sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang dikembangkan dalam penetapan Rita sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum akan melakukan penahanan terhadap Rita.
FAJAR PEBRIANTO | ANDRI EL FARUQI