TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Adi Deriyan, menyatakan dua dari tiga laporan pengaduan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman terhadap media sudah masuk tahap penyidikan.
Aris melaporkan Majalah Tempo, Kompas Tv, dan Inilah.com atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam surat laporannya, pihak terlapor disebut masih dalam penyelidikan.
Baca: Aris Budiman Adukan Tempo, Kompas TV, dan Inilah.com ke Polisi
"Inilah.com sudah naik sidik, karena kami sudah panggil Bu Miryam kan. Donal Fariz udah naik sidik. Kalau Tempo masih lidik," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa, 26 September 2017.
Untuk laporan Aris terhadap Kompas Tv, polisi menetapkan Donal Fariz, koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, sebagai pihak terlapor. Rencananya, Pemimpin Redaksi Kompas Tv Rosiana Silalahi dan presenter Kompas Tv, Aiman Witjaksono, akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017.
Aris sebelumnya mempermasalahkan pernyataan Donal Fariz yang menjadi narasumber dalam wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV.
Baca juga: Diduga Soal Aduan Aris Budiman, Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi
Dalam wawancara itu, Donal Faris mengatakan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP. Donal juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
Adapun laporan terhadap Majalah Tempo, Aris Budiman mempersoalkan pemberitaan edisi 28 Agustus-3 September 2017. Sampul majalah menuliskan, "Penyusup dalam Selimut", KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setyo Novanto." Terlapor dalam laporan itu disebutkan dalam lidik.