TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan hasil penyelidikannya dalam rapat paripurna hari ini. Rapat memutuskan bahwa laporan pansus angket KPK telah diterima oleh anggota dewan meski bukan berisi rekomendasi.
"Laporan itu tidak pernah disebut sebagai laporan sementara, tetapi juga tidak pernah disebut laporan final (berisi rekomendasi)," kata Wakil Ketua pansus hak angket KPK, Tubagus Taufiqulhadi, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa, 26 September 2017.
Baca : Alasan 4 Fraksi Tolak Lanjutkan Pansus Hak Angket KPK
Selain itu, dalam rapat paripurna kali ini, diputuskan masa kerja pansus dilanjutkan. Kelanjutan kerja pansus ini lantaran pansus menilai belum bisa membuat laporan yang berimbang karena ketidakhadiran KPK sehingga belum bisa memunculkan rekomendasi pansus.
"Tetapi hasil laporan yang baik dan akurat, temuan tersebut harus ada konfirmasi pimpinan KPK," kata Taufiq.
Baca : Masyarakat Sipil Minta Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan
Taufiq mencontohkan pansus yang pernah dibentuk sebelumnya, yakni pansus Century dan Pansus Pelindo. Dua pansus itu mendatangkan pihak terkait sehingga bisa dibuat rekomendasinya. Karena itu, menurut dia, tidak ada kata berhenti selama pansus mengatakan belum selesai dan mendapat konfirmasi dari KPK.
Taufiq juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memikirkan soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPR (UU MD3). Menurutnya, kerja pansus sudah sah sesuai aturan. "Tidak ada masalah sama sekali," kata politikus Partai Nasdem ini. Sejumlah pihak, termasuk KPK sendiri mengajukan uji materi terhadap UU MD3 berkaitan dengan pansus hak angket KPK.