TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjawab polemik pembelian senjata yang diungkapkan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo. Doa mengatakan permohonan pembelian senjata dari PT Pindad dilakukan berdasarkan permohonan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Mei 2017.
"Bukan 5 ribu, tapi 500. Ini kan (permohonan) dari BIN. Ada 521 pucuk dan pelurunya 72 ribu butir," katanya di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2017.
Baca: DPR Akan Panggil Jenderal Gatot Nurmantyo dan Budi Gunawan
Ryamizard menunjukkan surat permohonan yang diajukan BIN untuk pembelian tersebut. Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal Teddy Laksamana itu berisi permohonan pembelian senjata untuk kebutuhan latihan di Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Permohonan tersebut dengan tembusan Asisten Intelijen Panglima TNI.
Dalam surat tersebut, BIN melampirkan term of reference (TOR) pembelian SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 milimeter dan peluru MU1-TJA1. Jumlahnya 521 pucuk senjata dan 72.750 butir peluru. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan, Pengendalian Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca: Wiranto Sebut 500 Senjata Dibeli BIN, Ini Kata Gatot Nurmantyo
Polemik pembelian senjata muncul setelah Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengatakan ada impor 5.000 senjata ilegal oleh institusi di luar TNI dan Kepolisian RI. Gatot sempat menyebut pembelian senjata itu mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan munculnya isu tentang pembelian 5.000 senjata ilegal itu disebabkan komunikasi yang belum tuntas. Ia tidak ingin persoalan pembelian senjata ini menjadi polemik berkepanjangan.
Hal yang terjadi sebenarnya, kata Wiranto, adalah pembelian 500 pucuk senjata buatan PT Pindad bagi sekolah intelijen oleh BIN yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Buka institusi lain," ujarnya, Ahad lalu.
Ryamizard menambahkan, persoalan pembelian senjata adalah kewenangan Kementerian Pertahanan. Ia menyebut pembelian senjata oleh BIN sudah atas sepengetahuan kementeriannya. "Sudah ada (izin). Tinggal komunikasi saja," ucapnya.
ARKHELAUS W.