TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman terhadap isi pemberitaan sejumlah media massa. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik atas Aris Budiman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengonformasi pemanggilan tersebut. "Ya dipanggil," kata dia, Selasa, 26 September 2017. Namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca : Dipanggil Polisi, Aiman Witjaksono: Sebaiknya Lewat Dewan Pers
Selain berencana memeriksa Rosianna, kata Adi, penyidik juga akan meminta keterangan pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono. Ia juga akan dipanggil dalam perkara yang sama.
Berdasarkan informasi dari surat pemanggilan tersebut, pemeriksaan kedua jurnalis itu diagendakan pada Jumat mendatang. Namun Adi belum dapat memastikan kedua pembawa acara televisi swasta nasional itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.
Baca : Aris Budiman Gemar Lapor Polisi, Ini Para Terlapornya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan yang berisi tuduhan menerima aliran dana Rp 2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi. Laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.
ANTARA | SAIFULLAH S.