TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR yang digelar pada hari ini, Selasa 26 September 2017 akan mendengarkan laporan kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). "Rapat paripurna DPR salah satunya mendengarkan laporan panitia angket terkait hasil kerja yang telah dilaksanakannya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III Jakarta, Senin 25 September 2017.
Agus mengatakan dirinya melihat laporan Pansus Angket KPK memang belum tuntas sehingga hal itu pun harus dilaporkan di Rapat Paripurna DPR.
Menurut Agus laporan Pansus Angket KPK itu hanya terkait kerja yang telah dilakukan sesuai koridornya namun belum bisa menyampaikan laporan akhirnya.
"Besok itu disampaikan kepada anggota seluruhnya baru diambil suatu keputusan apa yang harus dilaksanakan ke depan," ujarnya.
Baca juga: PPP Tolak Usul Perpanjangan Waktu Pansus Hak Angket KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan dalam rapat paripurna, Pansus Angket KPK akan menjelaskan temuan sementara yang telah diperoleh dan menjelaskan hal-hal apa saja yang sudah serta belum dikonfirmasi.
Menurut dia setelah Pansus melaporkan maka akan dilihat respon dari anggota DPR mengenai hasil laporan tersebut.
"Ini rapat penjadwalan namun usulan yang lain kita lihat besok di Rapat Paripurna," katanya, Senin 25 September 2017.
Fahri mengatakan Pansus Hak Angket KPK sudah menyampaikan beberapa capaian namun ada hal yang krusial yang belum terlaksana yaitu kehadiran Pimpinan KPK padahal Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah dijadwalkan.
Menurut dia kehadiran Pimpinan KPK itu salah satunya mengkonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap salah satu penyidik setelah memenuhi undangan Pansus secara pribadi, untuk hadir memberikan keterangan.
Baca juga: Benny K Harman Prediksi 3 Skenario Rekomendasi Pansus Angket KPK
"Klarifikasi kepada Pimpinan KPK itu agak teknis namun Pansus Hak Angket KPK mengatakan apa yang sudah dilakukan dan yang belum, akan disampaikan ke Rapat Paripurna DPR," ujarnya.
ANTARA