Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Pernah Dorong BIN Beli Senjata untuk Sekolah Intelijen

Reporter

image-gnews
Menkominfo Rudiantara (kanan) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) dan Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang  Persiapan Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 di
Menkominfo Rudiantara (kanan) berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) dan Kepala BIN Jenderal Pol Budi Gunawan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas tentang Persiapan Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 di
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Kharis Almasyari mengatakan Komisi I pernah mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) membeli senjata untuk melengkapi fasilitas pembelajaran kepada taruna Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). “Kami mendorong agar taruna STIN tidak belajar dengan senjata replika," kata Abdul Kharis di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin, 25 September 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan tidak mungkin para taruna STIN belajar menggunakan senjata replika dari kayu, dan juga tidak bisa kalau mau belajar menembak harus pergi ke lapangan menembak milik kepolisian karena memakan waktu.

Baca juga: Fadli Zon Minta Panglima TNI Klarifikasi Pembelian 5.000 Senjata

Menurut dia, dengan jumlah taruna STIN yang mencapai 400 orang lebih, Komisi I DPR mendorong BIN memiliki lapangan menembak sendiri. Namun Abdul Kharis mengatakan Komisi I DPR tidak terlibat dalam satuan tiga atau pengadaan senjata di BIN, hanya memberikan dorongan.

Dia menyarankan, publik bisa mengeceknya langsung karena merupakan domain eksekutif, misalnya, mekanisme pengadaan senjata. "Silakan saja pengadaan senjata itu namun Komisi I DPR tidak pernah terlibat pada satuan tiga apalagi terkait pengadaan senjata," katanya.

Baca juga: Wiranto Sebut 500 Senjata Dibeli BIN, Ini Kata Gatot Nurmantyo

Abdul Kharis mengatakan Komisi I DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Bappenas membahas soal anggaran. Rapat rencananya akan berlangsung pada Selasa, 3 Oktober 2017.

Komisi I, kata dia, akan memanfaatkan rapat tersebut untuk menanyakan pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal pembelian 5.000 senjata ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: PT Pindad: BIN Pesan Senjata untuk Kegiatan Operasional

Sebelumnya, dalam rekaman yang beredar, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut adanya institusi tertentu yang akan mendatangkan 5.000 senjata secara ilegal dengan mencatut nama Presiden Jokowi. Hal itu dikatakan Panglima dalam acara silaturahmi TNI dengan purnawirawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat, 22 September 2017.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan ada komunikasi yang belum tuntas di antara TNI, BIN, dan Kepolisian RI.

Baca juga: Luhut Soal 5.000 Senjata Ilegal: Cukup Itu, Jangan Dibikin Ramai

Wiranto telah mengkonfirmasikan isu senjata ilegal itu kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan instansi terkait. Belakangan diketahui terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PT Pindad, bukan 5.000 senjata dan bukan standar TNI. Senjata tersebut untuk keperluan pendidikan intelijen.

Wiranto mengatakan pembelian atau pengadaan senjata apalagi dari Pindad yang bukan standar TNI itu memang cukup izin dari Mabes Polri, dan sudah dilakukan, dan bukan izin dari Mabes TNI. “Dengan demikian prosedur pengadaannya tidak secara spesifik memerlukan kebijakan presiden,” ujar Wiranto. 

ANTARA | DIAS PRASONGKO 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

1 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

3 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

3 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

6 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

23 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.