TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat, Fahri Hamzah, mengatakan rapat pimpinan DPR hari ini membahas dua opsi, terkait surat Panitia Khusus Hak Angket tentang Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi, yang meminta konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil kerja.
"Hari ini baru bisa dilakukan rapat pimpinan, dan ada dua pendapat, yaitu surat langsung dikirim ke Istana atau menunggu kerja Pansus selesai," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Baca: Soal Masa Kerja Pansus Angket KPK, NasDem Tunggu Laporan
Fahri mengatakan, Rapim DPR itu nantinya akan memberikan pertimbangan apakah hasil kerja Pansus dibawa ke Presiden atau cukup dengan pemaparan saja di dalam Rapat Paripurna DPR.
Fahri menilai lebih baik hasil investigasi dari Pansus dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk dilaporkan. "Saya kira laporannya nanti saja kalau sudah selesai. Intinya biarkan Pansus melaporkan dahulu hasil kinerjanya di dalam Rapat Paripurna DPR," ujarnya.
Terkait perlu tidaknya perpanjangan masa kerja Pansus, Fahri melanjutkan, akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. Menurut dia, saat ini akan dibahas surat-menyurat antara Pansus dengan pimpinan DPR tentang perlu tidaknya rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. "Tapi, kalau rapim memutuskan, ya kita akan kirim. Kita akan menunggu jawaban kelembagaan dari Presiden," katanya.
ANTARA | SAIFULLAH S.