TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi sidang praperadilan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, yang dimulai pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan tumpukan dokumen dan surat yang akan diajukan kepada hakim Cepi Iskandar, Senin, 25 September 2017. Tumpukan surat dan dokumen sebanyak 193 berkas itu dimasukkan ke dalam belasan kardus cokelat bertuliskan “KPK”. Ada juga tumpukan surat dan dokumen yang jilid tanpa kardus.
Isi surat dan dokumen itu bermacam-macam. Ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan dokumen. Ada pula berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang diperiksa di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca:
KPK Bawa 193 Dokumen di Sidang Praperadilan Setya Novanto ...
Praperadilan Setya Novanto, KPK Siap Serahkan Barang Bukti ...
Setya menolak dijadikan tersangka korupsi KTP elektronik. Menurut penyidikan KPK, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit gula dan vertigo.
Karena alasan itu pula, Setya tak hadir di persidangan praperadilan yang diagendakan sejak sepekan lalu. KPK meminta hakim menunda sidang sambil mempersiapkannya. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan surat dan dokumen yang diajukan sebagai barang bukti ini bukan hanya masalah kuantitas, tapi juga kualitasnya. "Begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," ujar Setiadi.
Baca juga:
PT Pindad: Senjata Pesanan BIN Berbeda dengan Spesifikasi TNI
PT Pindad: BIN Pesan Senjata untuk Kegiatan Operasional
Jumlah yang banyak serta kualitas dokumen itu diajukan untuk meyakinkan hakim soal penetapan Setya sebagai tersangka. "Alasan itulah yang kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.
Meski telah menyerahkan barang bukti berupa surat dan dokumen begitu banyak, KPK akan kembali menyerahkan dokumen dalam sidang lanjutan Setya Novanto pada Rabu, 27 September 2017. "Ini masih sebagian dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka."
AMIRULLAH SUHADA