TEMPO.CO, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui perusahaannya PT Armor Mobilindo diduga meminjamkan uang sebesar Rp36 miliar kepada Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia selaku pemenang tender proyek e-KTP. Pinjaman tersebut diberikan karena konsorsium tidak mendapat uang muka dari Kementerian Dalam Negeri untuk pendanaan awal proyek e-KTP.
"Pak Andi melalui perusahaannya meminjamkan uang ke PT Quadra. Jumlahnya Rp 36 miliar," kata Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan saat menjadi saksi terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 September 2017. Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP.
Baca : Sidang e-KTP, Andi Narogong Disebut Representasi Setya Novanto
Willy mengatakan pembicaraan mengenai pinjaman uang tersebut berlangsung saat makan malam antara dirinya bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Willy mengaku tidak tahu siapa yang mengundang Andi dan kepentingan kehadirannya dalam pertemuan tersebut.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak lama setelah pertemuan tersebut ada aliran uang dari PT Armor Mobilindo, salah satu perusahaan milik Narogong kepada PT Quadra Solution. Willy mengaku tidak tahu tujuan Andi meminjamkan uang tersebut. Ia menduga, pinjaman diberikan karena bunga pengembalian dari PT Quadra Solution di atas rata-rata.
Baca : Tanya Jawab Jaksa dengan Istri Andi Narogong soal Belanja Properti
Adapun uang pinjaman dikembalikan sekitar akhir 2011 ketika konsorsium menerima pembayaran proyek e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri. "Pokoknya Rp36 miliar ditambah bunga. Bunganya kalau tidak salah Rp 1 miliar," kata Willy.
PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra merupakan dua dari lima perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang mengerjakan proyek e-KTP. Konsorsium tersebut diketuai oleh Perusahaan Umum PNRI dan beranggotakan dua perusahaan lainnya, yaitu PT Sucofindo (Persero) dan PT LEN Industri.
Andi Narogong merupakan terdakwa ketiga dalam perkara korupsi e-KTP. Dua terdakwa sebelumnya, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara. Dua tersangka lain dalam proyek sebesar Rp 5,9 triliun ini adalah Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR Markus Nari.
BUDIARTI UTAMI PUTRI