Jakarta - Cepi Iskandar, Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto atas penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, memutuskan tidak memproses permohonan intervensi yang didaftarkan oleh sejumlah pihak.
Dia beralasan, gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara. Cepi memutuskannya setelah melakukan rapat pleno dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila nanti tidak dimasukkan dalam sistem akan jadi masalah di kemudian hari," katanya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.
Ia menuturkan, sepanjang belum ada perintah dari ketua pengadilan, dirinya tidak bisa menangani gugatan intervensi tersebut. "Yang kami tangani hari ini perkara yang ter-register no 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel (gugatan Setya Novanto)," ucapnya.
Sebelumnya, Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi yang memihak KPK. OAI mendaftarkan permohonan sebagai kuasa hukum dari Kris Ardy Aritonang.
Humas OAI, Eka Putra Marpaung, menjelaskan sebagai pemohon intervensi Kris memiliki kedudukan hukum lantaran kliennya itu sedang dalam proses pengurusan mendapatkan e-KTP namun tak kunjung mendapatkannya. Eka menuturkan sebagai warga negara Indonesia yang berhak memperoleh e-KTP, Kris merasa dirugikan akibat adanya dugaan korupsi dalam proyek e-KTP ini.
"Perekamannya sudah tapi belum memiliki fisik e-KTP-nya. Hanya dikasih surat keterangan," tuturnya Selasa pekan lalu.
OAI meminta majelis hakim mau menerima pemohon intervensi untuk bergabung dalam emeriksaan perkara praperadilan Ketua DPR dari Partai Golkar itu. Pihaknya ingin pengadilan memanggilnya untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Rabu lalu, 20 September 2017, Cepi sama sekali tidak membahas mengenai permohonan intervensi tersebut. "Kami menilai hakim tunggal telah mengabaikan hak masyarakat untuk mengajukan permohonan agar masuk dalak suatu perkara di pengadilan," kata Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal.
AHMAD FAIZ