Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Tommy Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Mahkamah Agung pada Senin (1/10) mengabulkan peninjauan kembali kasus Goro Batara Sakti-Bulog dengan terdakwa Tommy Suharto, menjadi kontroversi. Saat ini Tommy berstatus buron, grasinya sudah ditolak, dan dan dituduh berada di belakang pembunuhan hakim agung yang memvonis dirinya, Syafiuddin Kartasasmita.

Kasus ini berpangkal sejak 1994, saat Soeharto – ayah Tommy – masih berkuasa. Inilah kronologi kasus sejak penandatanganan MoU PT Goro Batara Sakti dan Bulog hingga putusan PK MA.

14 April 1994: Menpangan/Kabulog, Ibrahim Hasan, lapor rencana ruislag PT Goro dan Bulog kepada Presiden Soeharto.

7 Februari 1995: Kepala Bulog, Beddu Amang, tanda tangan MoU antara PT Goro dan Bulog.

19 Februari 1999: Sidang kasus ruislag PT Goro dan Bulog, terdakwa Beddu Amang, Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael dengan kerugian negara Rp 95,6 miliar.

19 April 1999: PN Jakarta Selatan memvonis bebas Beddu Amang.

14 Oktober 1999: Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas Tommy Soeharto dan Richardo Gelael dari segala dakwaan.

22 September 2000: Mahkamah Agung, Ketua Majelis: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, memvonis Tommy bersalah, wajib bayar ganti rugi Rp 30 miliar, denda Rp 10 juta, dan hukuman kurungan 18 bulan penjara.

5 Oktober 2000: Presiden Abdurrahman Wahid bertemu Tommy Soeharto di Hotel Borobudur, Jakarta.

30 Oktober 2000: Tommy Soeharto melalui pengacaranya, Bed Siregar, mengajukan PK ke MA.

31 Oktober 2000: Tommy Soeharto mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid.

31 Oktober 2000: Presiden Abdurrahman Wahid bertemu Tommy Soeharto di Hotel Regent, Jakarta.

2 November 2000: Presiden Abdurrahman Wahid menolak permohonan grasi Tommy Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 176/G/2000.

3 November 2000: Tommy Soeharto kabur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3 November 2000: pukul 21.55 WIB Ricardo Gelael masuk ke LP Cipinang.

10 November 2000: Polri melayangkan surat ke Interpol meminta bantuan mencari Tommy Soeharto.

14 Maret 2001: Polda Metro Jaya bentuk tim khusus pemburu Tommy Soeharto.

26 Juli 2001: Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas tertembak.

6 Agustus 2001: Menyusul penemuan senjata api, bahan peledak dan dinamit di rumah Jalan Alam Segar III No 23, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb, menyatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kasus peledakan bom di Jakarta.

7 Agustus 2001: Polisi tangkap Mulawarman dan Noval Hadad, dua tersangka penembak Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.

9 Agustus 2001: Deadline penyerahan diri Tommy Soeharto berlalu, Polda Metro Jaya mengumumkan perintah tembak di tempat.

17 Agustus 2001: Richardo Gelael memperoleh remisi.

28 Agustus 2001: Sersan Mayor (Purn) Wiyono, tersangka penyimpan senjata api Tommy Soeharto, meninggal dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.

13 September 2001: Pengacara Tommy, Elza Syarief, mengabarkan kliennya akan menyerahkan diri.

15 September 2001: Kapolda Inspektur Jenderal Sofjan Jacoeb bertemu Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) di Cendana untuk membahas penyerahan diri Tommy.

1 Oktober 2001: MA mengabulkan permohonan PK Tommy Soeharto. (Widjajanto, sumber: data Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

57 detik lalu

Pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI pada telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan debat capres-cawapres dalam format town hall yang mendorong partisipatifatif mahasiswa


Metode Rock Pile, Cara Pulihkan Ekosistem Terumbu Karang Kepulauan Derawan

3 menit lalu

Seorang pengunjung bermain bersama ubur-ubur totol (mastigias cf papua) di Danau Kakaban, Pulau Kakaban, Kepualauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, 30 September 2016. TEMPO/Nita Dian
Metode Rock Pile, Cara Pulihkan Ekosistem Terumbu Karang Kepulauan Derawan

Kaltim dan WWF mengupayakan pemulihan ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Kepulauan Derawan dengan metode rock pile.


Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

6 menit lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

Cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara soal ketidakhadirannya dalam undangan debat capres-cawapres di luar yang digelar KPU RI.


Band Noah Bersiap Libur Panjang 2-3 Tahun Setelah 22 Tahun Berkarya, Ariel: Butuh Istirahat

9 menit lalu

Aksi grup band Noah saat tutup panggung Synchronize Festival 2023 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta, Ahad, 3 September 2023. Dalam penampilannya, Noah menghibur pengunjung dengan membawakan lagu-lagu andalannya seperti Aku Menunggumu, Untuk Selamanya, Buka Dulu Topengmu. TEMPO/Febri Angga Palguna
Band Noah Bersiap Libur Panjang 2-3 Tahun Setelah 22 Tahun Berkarya, Ariel: Butuh Istirahat

Band Noah bersiap libur panjang selama 2-3 tahun disampaikan sang vokalis, Ariel. Grup band ini sudah 22 tahun berkarya sejak bernama Peterpan.


Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

12 menit lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Top Nasional: Agus Rahardjo Sebut 2 Eks Ajudannya Bungkam soal Pertemuannya dengan Jokowi, Eks Pendiri Demokrat Dukung AMIN

Agus Rahardjo mengatakan, dua bekas ajudannya yang menjadi saksi saat ia dipanggil Presiden Jokowi kini bungkam dimintai konfirmasi soal pertemuan


Eko Yuli Irawan Raih Perak untuk Angkatan Snatch pada IWF Grand Prix II 2023 di Qatar

21 menit lalu

Atlet angkat besi Eko Yuli Irawan. Kredit. Tim Media NOC
Eko Yuli Irawan Raih Perak untuk Angkatan Snatch pada IWF Grand Prix II 2023 di Qatar

Lifter Indonesia Eko Yuli Irawan meraih medali perak di ajang IWF Grand Prix II 2023.


Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

22 menit lalu

Ilustrasi. TEMPO/Zulkarnain
Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

Psikolog klinis dewasa lulusan Universitas Indonesia Tiara Puspita, M.Psi, mengatakan jika saat stres mendorong seseorang untuk makan.


Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

23 menit lalu

Sejumlah barang bukti milik Ghisca Debora Aritonang,  19 tahun, tersangka penipuan tiket Coldplay yang merugikan korbannya senilai Rp 5,1 miliar, yang disita Polres Jakarta Pusat. Barang bukti antara lain tas dan sepatu bermerek itu digelar pada Senin, 20 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Top 3 Metro: Ibu Ghisca, Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Tragedi di Jagakarsa

Salah seorang korban penipuan tiket konser Coldplay menegaskan dan melaporkan adanya peran ibu dari Ghisca.


Manchester United Kalahkan Chelsea 2-1 di Liga Inggris, Erik ten Hag: Pembuktian buat Suporter

28 menit lalu

Pelatih Manchester United Erik ten Hag. REUTERS
Manchester United Kalahkan Chelsea 2-1 di Liga Inggris, Erik ten Hag: Pembuktian buat Suporter

Manchester United berhasil mengalahkan Chelsea dengan skor 2-1 dalam pertandingan Liga Inggris pekan ke-15. Simak komentar Erik ten Hag.


Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

29 menit lalu

Ilustrasi Nelayan. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Kampung Nelayan Modern Diresmikan Jokowi, KKP: Nelayan Raup Rp 15 Juta Per Bulan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa nelayan di kampung nelayan modern Papua bisa memperoleh Rp 15 juta per bulan.