Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polresta Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Di Bawah Umur

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kediri:Jajaran Kepolisian Resort Kota Kediri, Jawa Timur berhasil membongkar jaringan sindikat traficking (penjualan manusia), khusus gadis-gadis berusia sekitar 17 tahun yang masih duduk di bangku SMA, Jum'at (25/5). Sedikitnya 6 orang gadis berusia 16-17 tahun yang hendak diperjualbelikan sebagai pekerja seks komersial berhasil diamankan.Dua pelaku traficking, Jati Bagyo Sanyoto alias Yoyok, 29, warga Jalan Mayor Bismo VI/6, Kota Kediri dan Suparmiati, 29, warga Jagalan RT1/RW2, Kota Kediri, ditahan di Markas Polresta Kediri. Sedangkan keenam gadis yang menjadi korban, masing-masing IN (17), DN (17), LS (17), PT (17), BL (16) dan CC (17)."Para gadis yang rata-rata siswi SMA itu direkrut dalam jaringan dan dijual kepada pria hidung belang dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali main short time. Itu jelas-jelas merupakan perdagangan gadis di bawah umur," kata Inspektur Satu Polisi Edy Herwiyanto, Jum'at (25/5), usai penangkapan.Penangkapan atas sindikat traficking yang dilakukan di Hotel Crown di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri itu atas laporan masyarakat yang sering melihat banyak siswi berseragam sekolah keluar-masuk rumah tersangka Jati Bagyo Sanyoto. Setelah diselidiki ternyata para gadis itu keluar lagi dengan mengenakan pakaian bebas bersama para para hidung belang, menuju hotel yang salah satunya adalah Hotel Crown."Para pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun karena melanggar pasal 297 KUHP juncto 506 tentang tindak asusila di bawah umur, serta UU No 23/2002 tentang perlindungan anak," kata Iptu Edy Herwiyanto. Dari keterangan para korban, mereka masih bersekolah di sejumlah SMA di Kota Kediri. Untuk sekali transaksi mereka mendapat bayaran Rp 400 ribu. Namun uang tersebut hanya diterimakan pada para korban sejumlah Rp 250 ribu karena yang Rp 75 ribu untuk hotel dan yang Rp 75 ribu untuk tersangka Jati Bagyo Sanyoto dan Suparmiati."Saat ditangkap, tersangka Yoyok sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah Ketua Fraksi PDIP, Joko Supriyanto yang juga Ketua DPC PDIP Kota Kediri. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban lainnya," kata Iptu Edy Herwiyanto.Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Maki Ali, menyatakan akan segera berkerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan langkah pengamanan. Menurutnya terbongkarnya sindikat traficking dengan korban para siswi SMA merupakan hal yang membahayakan dunia pendidikan. Apalagi korbannya berasal dari SMA negeri dan swasta di Kota Kediri."Kami minta polisi mengamankan para korban dan secepatnya kami akan melakukan pemeriksaan di seluruh SMA negeri dan swasta se-Kota Kediri untuk mencari korban lainnya," kata.DWIDJO U. MAKSUM
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

24 September 2018

Ilustrasi Prostitusi online. brianzeiger.com
Prostitusi Anak Berkedok Terapis, Ditawarkan via Medsos Rp 1 Juta

Sebelum dibawa ke Denpasar untuk dijadikan terapis pijat plus-plus, korban prostitusi anak dieksploitasi secara seksual di Bandung.


Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

24 September 2017

Beberapa barang bukti kasus pornografi anak dan perdagangan orang nikahsirri.com. Barang bukti diperlihatkan dihadapan wartawan di depan gedung Dit Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 24 September 2017. Maria Fransisca.
Kasus Lelang Perawan, Menteri Yohana: Usut Perdagangan Perempuan

Menteri Perempuan Yohana Yembise berharap polisi mengusut unsur perdagangan perempuan dalam kasus lelang perawan di situs nikahsirri.com.


Kasus Kejahatan Pengaruhi Pendapatan Sopir M01  

21 Februari 2012

Angkot M26 TKP perampokan dan pemerkosaan terhadap Rs,35 tahun di Depok. Diamankan oleh Polres Depok di Mapolres sejak 23/12. Tempo/Ilham Tirta
Kasus Kejahatan Pengaruhi Pendapatan Sopir M01  

Penumpang diimbau agar berhati-hati dan melihat sopirnya dulu kalau mau naik angkot.


Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

28 Mei 2011

TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bekerja sama dengan Polres Kota Manado kembali menggagalkan praktek trafficking yang melibatkan anak-anak di bawah umur.


Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

8 Maret 2011

Penjualan Tiga ABG Digagalkan Polisi Minahasa

Upaya perdagangan Anak Baru Gede untuk dijadikan ladies atau pelayan pub digagalkan polisi Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (5/3). Penyergapan dilakukan Tim Buru Sergap Polres Minahasa setelah memperoleh pengaduan dari orang tua para gadis.



Meutia Hatta Temui Korban Penjualan Manusia di Riau

14 Oktober 2009

Meutia Hatta Temui Korban Penjualan Manusia di Riau

Meutia berjanji akan terus menyelidiki mengapa calon tenaga kerja yang berusia muda bisa mendapat paspor.


Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

18 Desember 2007

Penjualan Gadis di Bawah Umur Digagalkan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan rencana penjualan lima orang gadis di bawah umur, Selasa (18/12).


Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

23 Maret 2007

Penjualan Perempuan Lewat Pelabuhan Jayapura Menurun

Kapolsek KP3 Laut Jayapura, Ajun Komisaris Bambang Irawan, mengatakan saat ini penjualan perempuan lewat Pelabuhan Laut Jayapura menurun drastis.


Dua Anak Dibawah Umur Dijual

24 November 2006

Dua Anak Dibawah Umur Dijual

Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap seorang pemburu gadis, Warli alias Donald, 20 tahun, dan mucikarinya, Ika Siti Maesaroh, 45 tahun, Kamis (23/11) lalu. Keduanya dituduh telah memaksa dua gadis dibawah umur, Ayu Distira, 14 tahun dan Irma, bekerja di diskotik dan panti pijat sebagai pelacur.


Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

11 Oktober 2006

Pemerintah Harapkan DPR Segera Selesaikan Aturan Pindana Penjualan Orang

Pemerintah berharap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaan Orang menjadi prioritas aturan yang akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun proses legislasi aturan ini diminta dilakukan dengan baik dan efektif.