Kejaksaan Agung Cekal Dadang Sukandar dan Wilfried Simatupang
Reporter
Editor
Selasa, 15 Juli 2003 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung telah melakukan cegah tangkal terhadap Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana non bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, Senin (14/1), mengatakan, “Untuk tersangka yang lain belum dilakukan pencekalan termasuk Akbar Tandjung.” Muljo mengatakan pencekalan ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal 11 Januari 2002. Sementara untuk penahanan, hingga saat ini tim penyidik menilai belum dianggap perlu. “Itu bukan berarti tidak, tetapi belum,” tegasnya. Ia mengatakan pihaknya melakukan cekal karena dua orang tersebut, Dadang Sukandar dan Wilfred Simatupang, sudah memperoleh bukti-bukti keterlibatan tersangka. Bukti ini berupa nomor mobil yang mengangkut bahan-bahan sembako, nama daerah dan tempat-tempat yang memperoleh bantuan, serta sejumlah dokumen yang berasal dari bank atau yayasan Raudhatul Jannah. Disebutkan Muljo Hardjo daerah yang memperoleh bantuan kemanusiaan itu, berdasarkan dokumen Yayasan Raudhatul Janah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Namun sejauh ini tim penyidik baru secara random melakukan penyidikan. “Kita belum masuk ke materi untuk menentukan berapa kerugian yang diderita negara,” katanya. Ketika ditanya lebih spesifik daerah-daerah yang mendapat bantuan tersebut, Muljo Hardjo mengaku tidak mengetahui secara rinci. Dia hanya ingat salah satu daerah DKI Jakarta yaitu Jagakarsa. “Untuk yang lain saya lupa,” tandas dia. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil
1 menit lalu
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil
Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.