Dua WNI Penyelundup Senjata Diganjar 12 Bulan penjara

Reporter

Editor

Rabu, 25 April 2007 23:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan senjata untuk Macan Tamil Sri Lanka di vonis 12 bulan penjara. Keduanya, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja, kemarin (24/4) dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik Balltimore, Amerika Serikat, dan diganjar hukuman penjara selama 12 bulan potong masa tahanan.Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soeryo Legowo membenarkan kabar tersebut. "Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja sudah dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman selama 12 bulan penjara potong masa tahanan," kata Kristiarto, Rabu (25/4). Dengan keputusan ini mereka berdua hanya akan menjalani hukuman sekitar 7 bulan lagi. Menurut Kristiarto hukuman yang diberikan kepada kedua WNI tersebut termasuk ringan. Karena jika dilihat dari ancaman hukuman atas tindakan yang mereka lakukan vonis yang dijatuhkan pada keduanya jauh di bawahnya.Rusli dan Helmi tertangkap di Guam bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Erick Wotulo dan Haji Subandi, pada September 2006. Oleh jaksa penuntut setemapt mereka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun karena keduanya mengaku bersalah sejak awal persidangan, hukuman yang akhirnya mereka terima jauh lebih ringan daripada ancaman sebelumnya. "Di awal persidangan yang bersangkutan telah menyatakan mengaku bersalah. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan mengapa kedua tersangka mendapatkan hukuman yang rendah," kata Kristiarto.Dalam proses hukum yang meraka lalui, Reinhard Rusli, (34) didampingi oleh pengacara Sam Peker, adapun Helmi Soedirja (33) didampingi oleh pengacara Joachim Aerola.Dengan keputusan ini pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di sana, kata Kristiarto, akan terus memberikan perlindungan hukum pada keduanya. "Kita akan memastikan bahwa tidak ada hak yang dikurangi sebagai seorang warga negara asing yang sedang terkena masalah hukum di negara tersebut," ucapnya. Mengenai kemungkinan untuk proses deportasi kedua orang tersebut, Kristiarto mengatakan bahwa hal itu tentunya akan dilakukan setelah keduanya menjalani masa hukuman hingga selesai. "Mungkin deportasi itu akan dilakukan oleh pemerintah AS setelah mereka menjalani hukumannya," ucap Kristiarto.Sementara itu dua tersangka lainya, Erick Wotulo dan Haji Subandi, saat ini masih dalam proses persidangan. Berbeda dengan Helmi dan Reinhard, Erick dan Subandi tidak mau mengaku bersalah. Sehingga besar kemungkinan bagi mereka untuk menerima hukuman lebih berat dari Helmi dan Reinhard. Erick dijadwalkan akan menerima putusan hukumnya antara besok atau lusa, sedangkan Subandi baru akan menerima putusan hukumnya pada bulan depan. Titis Setianingtyas

Berita terkait

Rusia Dituding Dapat Senjata Selundupan dari Iran untuk Perang Ukraina

12 April 2022

Rusia Dituding Dapat Senjata Selundupan dari Iran untuk Perang Ukraina

Iran disebut memberikan senjata selundupan ke Rusia yang digunakan dalam perang melawan Ukraina. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Kutuk Orang yang Jual Senjata ke Teroris

11 Maret 2021

Paus Fransiskus Kutuk Orang yang Jual Senjata ke Teroris

Paus Fransiskus mengutuk produsen senjata dan penyelundup yang menjual senjata kepada teroris

Baca Selengkapnya

AS Bekukan Aset Pengusaha Tambang Dukung Garda Revolusi Iran

2 Mei 2020

AS Bekukan Aset Pengusaha Tambang Dukung Garda Revolusi Iran

AS membekukan semua aset Amir Dianat atau perusahaannya, Taif Mining Service karena bantu Garda Revolusi Iran menyelundupkaan senjata ke luar negeri,.

Baca Selengkapnya

Polisi Lacak Dugaan Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Papua

13 Januari 2020

Polisi Lacak Dugaan Penyelundupan Senjata dan Amunisi ke Papua

Menurut Irjen Paulus, penyelundupan senjata api dan amunisi kepada kelompok bersenjata Papua menjadi pekerjaan besar dan berat yang harus ditangani.

Baca Selengkapnya

Ini Cara Staf Konsulat Prancis Selundupkan Senjata ke Tepi Barat

20 Maret 2018

Ini Cara Staf Konsulat Prancis Selundupkan Senjata ke Tepi Barat

Staf Kedutaan Prancis ditangkap pihak berwenang Israel setelah dituduh menyelundupkan belasan senjata dari Jalur Gaza ke Tepi Barat, Palestina.

Baca Selengkapnya

Israel Tahan Warga Prancis, Selundupkan Senjata untuk Palestina

19 Maret 2018

Israel Tahan Warga Prancis, Selundupkan Senjata untuk Palestina

Israel menahan seorang warga negara Prancis yang juga staf konsulat di Yerusalem pada Senin, 19 Maret 2018. Prancis siap kerja sama dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Jual Senjata ke Paspampres, Tentara AS Dihukum 18 Bulan

27 Agustus 2017

Jual Senjata ke Paspampres, Tentara AS Dihukum 18 Bulan

Audi N. Sumilat,tentara Amerika Serikat berdarah Kawanua dihukum 18 bulan penjara karena memasok senjata ilegal untuk oknum Paspampres Indonesia

Baca Selengkapnya

Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan

6 Maret 2017

Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan

Polri, Kedubes Sudan, dan Kementerian Luar Negeri sudah memeriksa dugaan penyelundupan senjata oleh tim FPU 8. Hasilnya tidak terbukti ada penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Menteri Retno: Investigasi Penyelundupan di Sudan Beres Pekan Depan

13 Februari 2017

Menteri Retno: Investigasi Penyelundupan di Sudan Beres Pekan Depan

Kontak terakhir dengan pemerintah Sudan dilakukan pada 9 Februari lalu. Indonesia mengapresiasi Sudan yang melakukan investigasi secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Tak Terbukti, Kemlu Upayakan Pemulangan Polisi dari Sudan

2 Februari 2017

Tak Terbukti, Kemlu Upayakan Pemulangan Polisi dari Sudan

Kemlu mengatakan polisi Indonesia di Kontingen Formed Police Unit IX yang tertahan di Sudan dengan tuduhan menyelundupkan senjata, tidak terbukti.

Baca Selengkapnya