Dua WNI Penyelundup Senjata Diganjar 12 Bulan penjara
Reporter
Editor
Rabu, 25 April 2007 23:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan senjata untuk Macan Tamil Sri Lanka di vonis 12 bulan penjara. Keduanya, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja, kemarin (24/4) dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik Balltimore, Amerika Serikat, dan diganjar hukuman penjara selama 12 bulan potong masa tahanan.Juru Bicara Departemen Luar Negeri Kristiarto Soeryo Legowo membenarkan kabar tersebut. "Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja sudah dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman selama 12 bulan penjara potong masa tahanan," kata Kristiarto, Rabu (25/4). Dengan keputusan ini mereka berdua hanya akan menjalani hukuman sekitar 7 bulan lagi. Menurut Kristiarto hukuman yang diberikan kepada kedua WNI tersebut termasuk ringan. Karena jika dilihat dari ancaman hukuman atas tindakan yang mereka lakukan vonis yang dijatuhkan pada keduanya jauh di bawahnya.Rusli dan Helmi tertangkap di Guam bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Erick Wotulo dan Haji Subandi, pada September 2006. Oleh jaksa penuntut setemapt mereka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. Namun karena keduanya mengaku bersalah sejak awal persidangan, hukuman yang akhirnya mereka terima jauh lebih ringan daripada ancaman sebelumnya. "Di awal persidangan yang bersangkutan telah menyatakan mengaku bersalah. Hal inilah yang dijadikan pertimbangan mengapa kedua tersangka mendapatkan hukuman yang rendah," kata Kristiarto.Dalam proses hukum yang meraka lalui, Reinhard Rusli, (34) didampingi oleh pengacara Sam Peker, adapun Helmi Soedirja (33) didampingi oleh pengacara Joachim Aerola.Dengan keputusan ini pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di sana, kata Kristiarto, akan terus memberikan perlindungan hukum pada keduanya. "Kita akan memastikan bahwa tidak ada hak yang dikurangi sebagai seorang warga negara asing yang sedang terkena masalah hukum di negara tersebut," ucapnya. Mengenai kemungkinan untuk proses deportasi kedua orang tersebut, Kristiarto mengatakan bahwa hal itu tentunya akan dilakukan setelah keduanya menjalani masa hukuman hingga selesai. "Mungkin deportasi itu akan dilakukan oleh pemerintah AS setelah mereka menjalani hukumannya," ucap Kristiarto.Sementara itu dua tersangka lainya, Erick Wotulo dan Haji Subandi, saat ini masih dalam proses persidangan. Berbeda dengan Helmi dan Reinhard, Erick dan Subandi tidak mau mengaku bersalah. Sehingga besar kemungkinan bagi mereka untuk menerima hukuman lebih berat dari Helmi dan Reinhard. Erick dijadwalkan akan menerima putusan hukumnya antara besok atau lusa, sedangkan Subandi baru akan menerima putusan hukumnya pada bulan depan. Titis Setianingtyas
Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan
6 Maret 2017
Polri: FPU 8 Bersih dari Penyelundupan Senjata di Sudan
Polri, Kedubes Sudan, dan Kementerian Luar Negeri sudah memeriksa dugaan penyelundupan senjata oleh tim FPU 8. Hasilnya tidak terbukti ada penyelundupan.