KPK: Penyuap Bupati Batu Bara Mengontrol Tender Proyek Pemda

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 23:01 WIB

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Maringan Situmorang, kontraktor penyuap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, diduga mengontrol beberapa perusahaan dalam tender proyek. Menurut Basaria, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Batu Bara.

"Jadi kelihatan banyak yang ikut tender, padahal tidak," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2017. Menurut dia, KPK masih mendalami dugaan tersebut.

Baca: Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batu Bara

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2017. Mereka adalah Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono. Ketiganya merupakan penerima suap. Dua orang lainnya ialah kontraktor Maringan Situmorang dari PT GMJ dan Syaiful Azhar dari PT T sebagai pemberi suap.

Basaria menuturkan OK Arya Zulkarnain telah menerima suap senilai Rp 4,4 miliar dari tiga proyek di kabupaten tersebut. Uang itu diberikan oleh kedua kontraktor pemenang tender, yaitu Maringan dan Syaiful.

Simak: KPK: Bupati Batu Bara Jadikan Pemilik Dealer Mobil Pengepul Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan tindakan Maringan lazim terjadi dalam sejumlah tender di daerah. Banyak peserta tender, kata Alex, yang bersekongkol sehingga peserta tender seolah-olah banyak. "Padahal di luar sudah bekerja sama, apalagi kalau sudah sepakat antarpeserta tender kalau yang menang si A," ujarnya.

Alex menyebut banyak peserta tender yang juga telah berkongsi dengan pemerintah daerah sebagai pemberi tender. Sehingga pemerintah daerah, ujarnya, tinggal menunjuk pihak yang akan memenangi tender. "Modusnya hampir sama semua," ucapnya.

KPK, kata Alex, terus berupaya mengantisipasi peluang terjadinya tindakan peserta tender tersebut. Menurut dia, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Selama ini APIP hampir tidak berfungsi," katanya.

FAJAR PEBRIANTO

KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

15 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

23 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya