Anggota Pansus Hak Angket KPK Minta Pemohon Hormati Putusan MK  

Reporter

Editor

Kamis, 14 September 2017 08:58 WIB

Sufmi Dasco Ahmad, Arsul Sani, dan Adies Kadir dari Komisi III DPR RI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi lima anggota HMI yang jadi tersangka kerusuhan di depan Istana Selasa, 8 November 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Arsul Sani, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK tidak diteriaki antikorupsi bila putusan uji materi bertentangan dengan keinginan pemohon.

"Dari awal, kami sepakat hormati apa pun keputusannya," kata Arsul di MK, Rabu, 13 September 2017. Begitu juga dengan para pemohon uji materi, Arsul menuntut untuk konsekuen mematuhi putusan MK.

Baca: MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket KPK Tetap Jalan

Salah satunya dalam permohonan provisi (putusan sela) yang ditolak majelis. Politikus asal Partai Persatuan Pembangunan ini berharap pemohon menerima putusan provisi dari MK. "Jangan keluar dari sini diteriakin MK-nya tidak pro dengan antikorupsi karena menolak putusan provisi," ujar Arsul.

Sebelumnya, MK menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi ini terkait dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Provisi diajukan pemohon agar kerja pansus hak angket KPK dihentikan dan menunggu putusan MK. Dengan tidak adanya putusan sela, pansus hak angket KPK tetap bisa menjalankan tugasnya.

Baca: ICW Curigai Komposisi Majelis Hakim Konstitusi Pemutus Hak Angket

Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan proses pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan voting atau pemungutan suara. Voting dilakukan karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim mengabulkan. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan dengan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mempertanyakan permohonan provisi yang ditolak MK. Menurut dia, semestinya hakim konstitusi yang hadir dalam rapat permusyawaratan hakim jumlahnya ganjil, bukan genap. "Putusan provisi mengeliminasi empat hakim yang juga punya suara," ujar Donal. ICW merupakan salah satu pemohon dalam uji materi UU MD3 tentang hak angket.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya