Tak Kunjung Menahan Setya Novanto, MAKI Gugat KPK

Reporter

Sabtu, 9 September 2017 08:00 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP selama tujuh jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 2016. Kala itu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya ini dilakukan berkaitan dengan lambatnya kelanjutan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

"Karena lambatnya ini, maka persepsinya masyarakat dianggap permisif dan memaafkan apa yang dilakukan Setya Novanto," kata Bonyamin usai mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017.

Baca : Akbar Tandjung Berharap Praperadilan Setya Novanto Dikabulkan

Penetapan tersangka terhadap Novanto telah dilakukan sejak 17 Juli 2017. Namun, Ketua DPR RI itu belum juga diperiksa atau ditahan berkaitan dengan status tersangkanya.

Padahal, menurut Boyamin, seharusnya KPK telah punya cukup alat bukti untuk melakukan langkah hukum selanjutnya terhadap Novanto. Dasar itu lah yang membuat MAKI mengajukan permohonan intervensi melalui gugatan praperadilan karena diduga ada penghentian penyidikan.

Baca : Saksi Sebut Peran Setya Novanto dan Andi Narogong dalam Kasus e-KTP

Bonyamin berharap dari gugatan praperadilan ini, institusi peradilan baik hakim maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terutama KPK, memiliki pertimbangan dalam memutus kasus ini. "Selain itu, supaya peran serta masyarakat dalam mengawasi kasus korupsi e-KTP juga terlihat," ujarnya.

Dia juga ingin agar gugatan ini dapat memberikan informasi terhadap pertimbangan putusan kepada hakim yang memimpin praperadilan Setya Novanto. "Lha kalau nanti tiba-tiba dikabulkan (pra peradilan) dan ada tuduhan macam-macam, dugaan mafia lah kan juga jelek lembaga pengadilan kita," ucap Bonyamin.

Setya Novanto sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya Selasa lalu. Menanggapi itu, Boyamin mengaku mengajukan gugatan ini untuk mengimbangi praperadilan yang diajukan Novanto. "Justru ini langkah kami untuk mengimbangi praperadilan Novanto," ujarnya.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

9 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

17 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya