Kasus First Travel Pengaruhi Bisnis Biro Perjalanan Umroh

Reporter

Kamis, 7 September 2017 01:59 WIB

Calon jemaah umrah korban penipuan First Travel mengambil pasport di Kantor Bareskrim, Jakarta, 30 Agustus 2017. Polri telah mengamankan 14 ribu paspor calon jemaah umrah korban First Travel. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para penyelenggara perjalanan umrah dan haji harus kerja keras untuk meyakinkan calon jamaah. Sebab, pascakasus First Travel, para calon jamaah semakin hati-hati dan perlu diyakinkan dengan dokumen-dokumen sah dan booking slot keberangkatan umrah.


"Ada tren negatif dan positif. Penyelenggara perjalanan umroh harus meyakinkan calon jamah dengan kepastian berangkat dengan didukung banyak hal. Positifnya, calon jamaah memilih biro yang legal, ya ke kami-kami ini juga," kata HR Tanto, Ketua Forum Pengusaha Umroh Haji Yogyakarta, Rabu, 6 September 2017.


Maka, kata dia, para calon jamaah umrah harus diyakinkan dengan lima hal. Yaitu izin penyelenggara, kepastian sapat visa, kepastian tiket pesawat, akomodasi hotel di lokasi tujuan dan transportasi untuk perjalanan saat ibadah umrah. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka perlu diragukan keberadaan agen perjalanan umroh atau haji itu. Para jamaah umroh dari Daerah Istimewa Yogyakarta rata-rata per tahun mencapai 20 ribu orang. Jumlah itu naik pertahun rata-rata 80 persen.


Dengan jumlah jamaah yang tidak sedikit itu, hanya ada sebanyak 33 penyelenggara perjalanan ibadah umroh atau PPIU. Penyelenggara yang dibuat dan dikelola di Yogyakarta hanya ada 9. Sisanya adalah agen resmi atau cabang dari kota lain. Salah satu cara untuk mengedukasi calon jamaah umrah, pihaknya dan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan Inbound Indonesia, menggelar Umrah Hajj Moslem Tour Expo di Jogja City Mall, 8-10 September 2017.


Pameran dan promosi ini juga untuk meyakinkan kembali kepada para calon jamaah pascakasus penipuan oleh biro umrah/haji First Travel. Ia juga menjelaskan, calon jamaah umrah diimbau untuk tidak terbuai dengan promosi harga murah. Karena, misalnya biaya umrah 9 hari Rp 14, 5 juta, dipastikan itu abal-abal. Sebab, 70 persen biaya adalah untuk tiket pesawat terbang. Sedangkan harga tiketnya saja sudah Rp 13 juta. Belum lagi untuk visa, akomodasi, transportasi di Makkah/Madinah.


Advertising
Advertising

Wakil Sekretaris Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia, Wawan Setiawan, pihaknya selama satu musim sudah booking atau memesan kursi pesawat terbanh sebanyak 31 seat atau tempat duduk. Pemesanan itu bekerjasama dengan pihak salah satu maskapai penerbangan. "Kalau melalui agen travel yang sudah menjadi asosiasi, ketersediaan tiket dipastikan ada," kata dia.


Juru bicara Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Brama Aji menyatakan, pihaknya telah menertibkan baliho atau iklan perjalanan umroh yang tidak berizin. Apalagi yang menawarkan biaya murah. "Kami tertibkan, ada perorangan yang rumahnya di pelosok dan menjadi agen. Ternyata tidak punya izin. Yang tidak punya izin sangat banyak," kata dia.


Ia menegaskan, minimal tarif umroh sebesar Rp 20 juta. Jika ada yang menawarkan dengan biaya yang jauh lebih murah maka sangat diragukan. "Biaya umrah kok murah sekali. Jangan-jangan titik kumpulnya di Madinah," canda dia.


MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

24 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

26 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

27 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

30 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

35 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

44 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya