Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. Sebelumnya, pada 10 Agustus 2017, Anang juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk Setya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium PNRI beranggotakan Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai ketua konsorsium, PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution.
Saksi kedua yang akan diperiksa oleh KPK adalah Yusnan Solihin dari pihak swasta. Sementara dua orang saksi yang berprofesi sebagai notaris, yaitu Mg. Indah Wahyumukti B. yang berprofesi sebagai notaris dan Fedris.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya telah divonis, satu berstatus sebagai terdakwa.
Dua orang yang telah divonis adalah Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependidukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Masing-masing divonis 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Selanjutnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kini masih berstatus sebagai terdakwa. Persidangannya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sementara kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari masih didalami KPK.