Ketika Masinton Pasaribu Menantang Ketua KPK, Minta Ditahan
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 4 September 2017 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu tiba-tiba saja mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 4 September 2017. Wakil Ketua Panitia Khusus hak angket KPK itu membawa sebuah koper warna hitam yang menurutnya, berisi pakaian. Masinton mengaku mau ditetapkan saja sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi oranye (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin 4 September 2017. " Saya siap-siap saja kalau mau ditahan"
BACA: Pansus Angket KPK Bakal Panggil Deputi hingga Ketua KPK
Masinton mengaku kedatangannya ke KPK adalah inisiatif pribadi. Ia tak pamit kepada fraksinya, juga koleganya di Pansus Hak Angket, atau Komisi Hukum DPR. Masinton mengaku ingin mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak angket DPR.
Menurut Masinton, selama ini kerja Pansus tidak pernah memcampuri atau mengintervensi proses penyidikan perkara KPK. Ia juga menegaskan, bukan kewenangan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK untuk menafsirkan konstitusi Pansus bekerja secara konstitusional. "Sejak awal kami tegaskan itu, maka saya datang kearin untuk mempertanggungjawabkan tuduhan itu, " kata Masinton.
BACA: Pansus Hak Angket Persoalkan Administrasi Barang Sitaan KPK
Masinton berteriak lagi, "Saya mau minta rompi KOK, saya minta saudara Ketua KPK Agus Raharjo turun dan bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan secara terbuka. Tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," katanya.
Anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, sebagai Ketua KPK, Agus tak boleh menafsirkan sembarangan Penegakan hukum, kata Masinton, dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemana-menaan apalagi menciptakan horor." Ini bukan negara horor" kata Masinton.
Hampir satu jam Masinton menunggu, namun Agus tak kunjung keluar. Masinton pun sambil mengerutu meninggalkan gedung KPK. Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.
"Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberentasan korupsi," katanya.
BACA: Penyebab PERADI Sebut Pansus Hak Angket KPK Seharusnya Tak Ada
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.
Namun, KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu soal keabsahan Pansus hak angket KPK itu.
"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya "obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA