PPATK Nilai Suap via ATM Tonny Budiono Bukan Modus Baru

Reporter

Selasa, 29 Agustus 2017 20:36 WIB

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai jumpa pers terkait persiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin menilai modus suap yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, bukan hal baru. Dalam kasus Tonny, suap diduga mengalir dari sejumlah rekening bank yang diambil melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dengan identitas berbeda.

Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Gunung Sahari, Jakarta, pada Rabu malam, 24 Agustus 2017, Tonny menyimpan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda. ATM beridentitas fiktif itu diduga dibuat oleh Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama. Dari sejumlah ATM yang dipegang Tonny, ada ATM Bank Mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar.

Baca: Sebelum Terkena OTT, Tonny Budiono Sempat Ikut Menteri Budi Karya

KPK pun menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap yang diduga terkait dengan proyek pengerukan alur pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Kan itu (modus) menggunakan ATM sudah lama sebetulnya. Orang ngasih gratifikasi, berikan saja ATM. Terus kamu ngisi ke bank, setor, aku yang tarik, kan begitu," kata Kiagus di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.

Menurut Kiagus, PPATK masih tetap bisa mendeteksi transaksi lewat ATM yang berbeda. PPATK, dalam hal ini memantau kejanggalan pada laporan transaksi keuangan dari ATM yang bersangkutan.

"Misalnya punya ini (ATM), tahu-tahu ada di mana, transaksinya ada di mana. Itu menimbulkan kecurigaan," ujar Kiagus.

Simak pula: Cerita Ketua RT Soal Tonny Budiono Sejak Ditinggal Istrinya

Kiagus pun memastikan pihaknya akan lebih gencar memperhatikan kepemilikan ATM dari pejabat yang memiliki posisi penting. "Di mana-mana kalau orang mau gratifikasi, bisa orang melakukan itu (modus ATM). Tapi tidak ada perbuatan kriminal yang sempurna, pasti ketahuan."

Di lain pihak, KPK menganggap modus suap yang melibatkan Tonny adalah hal baru. “Penerima suap memanfaatkan ATM itu untuk apa saja. Bisa untuk keperluan anaknya, untuk hotel, dan lain-lain,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta, pada 24 Agustus lalu.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya