Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengenakan rompi tahanan berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari. KPK mengamankan barang bukti uang lebih dari Rp 20 miliar dari kedua tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (Tonny Budiono). Tonny tertangkap tangan menerima suap pada Rabu, 23 Agustus 2017.
“ATB (Dirjen Hubla) ditahan di Guntur,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 25 Agustus 2017. Ia mengatakan penahanan Tonny terhitung sejak Kamis, 24 Agustus 2017.
Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.
Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar. Selain itu penyidik juga menemukan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
KPK menduga kuat suap yang diberikan kepada Tonny tak hanya berasal dari satu pihak. Tonny pun diduga telah mendapat suap terkait dengan beberapa perizinan dan pengadaan proyek di Dirjen Perhubungan Laut mulai 2016 hingga 2017.
Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, Tonny Budiono menyatakan permohonan maafnya secara pribadi kepada masyarakat atas kasus suap yang menjeratnya itu.