HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

Reporter

Jumat, 18 Agustus 2017 14:26 WIB

Sejumlah tersangka aksi kekerasan terhadap aktivis petani penolak tambang di tunjukkan di depan jurnalis di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 30 September 2015. 22 pelaku penganiayaan ditahan usai melakukan kekerasan pada dua aktivis penolak tambang pasir Salim Kancil dan Tosan. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Lumajang - Semua terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan menerima remisi umum hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Remisi umum tersebut bervariasi dengan pemotongan masa hukuman penjara maksimal tiga bulan.

Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang Endra Suwartono mengatakan semua narapidana di Lapas Lumajang, kecuali terpidana narkoba, korupsi, dan terorisme, mendapat remisi umum setiap menyambut HUT RI serta remisi Lebaran. Terpidana kasus Salim Kancil dan tambang pasir ilegal, kata Endra, saat ini tinggal 29 orang dari total 34 orang.

Baca: HUT ke-72 RI di Istana, SBY: Insya Allah 2045 Negara Kita Kuat

"Lima orang sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat serta ada yang sudah bebas karena hanya mendapat hukuman 18 bulan," kata Endra saat ditemui di lapas, Jumat pagi, 18 Agustus 2017.

Menurut Endra, remisi itu diberikan karena sebelumnya masuk daftar yang diajukan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. "Yang diajukan memperoleh remisi adalah yang berkelakuan baik dan kooperatif di dalam lapas," ujarnya.

Rata-rata terpidana kasus Salim Kancil, kata Endra, masih bisa menjaga sikap baik dan kooperatif di lapas. Termasuk bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono, yang juga menjadi salah satu terpidana kasus Salim Kancil. Hariyono, otak pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, divonis 20 tahun penjara dalam sidang.

Baca: HUT ke-72 RI, BJ Habibie Ingatkan Soal Pancasila dan Agama

"Selama dua tahun ini sejak 2016, remisi yang didapat para narapidana ini 5 bulan, 15 hari," kata Endra. Menurut dia, seluruh putusan terhadap narapidana kasus Salim Kancil ini sudah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana ini tinggal menjalani masa hukuman saja.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan tersebut, Salim Kancil tewas seketika. Sedangkan Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

12 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

13 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

15 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya