Polisi Aceh Besar Cokok Kurir Sabu Lintas Provinsi
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 13 Agustus 2017 11:52 WIB
TEMPO.CO, Banda Aceh - Aparat Kepolisian Resor Aceh Besar menangkap seorang warga asal Sumatera Utara, berinisial Dah (46 tahun) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan Sabtu dinihari, 12 Agustus 2017.
Kasat Nakoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilia mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Seneubok, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, saat razia lalulintas. "Barang bukti yang ditemukan sekitar 2,1 kilogram sabu," kata Yusra.
Baca juga:
Polisi Membongkar Penyelundupan Narkoba dari Cina
Menurutnya, polisi juga menyita dua handphone, uang sebesar Rp 750 ribu dan mobil avanza yang dikendarai pelaku. Pemeriksaan awal, Dah mengaku hanya sebagai kurir.
Saat razia, mobil tersangka dihentikan polisi dan diminta menunjukkan kelengkapan surat kenderaan. Polisi kemudian mencurigai gerak gerik pelaku dan diminta turun dari mobil. Polisi menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hitam. Sekarang tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADI WARSIDI