Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Instagram.com/@Arifwicak01
TEMPO.CO, Malang- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2015.
Bantuan hukum diberikan karena Arief merupakan kader sekaligus Ketua PDIP Kota Malang. “Kami akan mengikuti aturan hukum,” kata Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur Sri Untari, Kamis, 10 Agustus 2017.
PDI Perjuangan, kata dia, berkomitmen terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Sesuai prinsip hukum praduga tak bersalah, kita akan ikuti proses hukum,” ujar Sri Untari yang merasa prihatin terhadap Arief atas kasus hukum ini menimpanya.
Dia meminta seluruh kader PDI Perjuangan saling menguatkan dan terus berkonsolidasi untuk menjaga kehormatan partai. Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Sri Untari menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum yang dibentuk partai.
Namun, sampai saat ini dia belum menyebutkan siapa saja advokat yang ditunjuk untuk menjadi penasihat hukum Arief Wicaksono. Dia mengingatkan kepada seluruh kader PDI Perjuangan untuk menghormati hukum, tak bermain-main dengan hukum dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Sebelumnya, Arief menyatakan mundur dari jabatannya setelah berstatus sebagai tersangka korupsi. Arief mengaku telah diperiksa penyidik KPK tiga kali di Jakarta sejak April 2016.
Menurut Sri Untari, Arief Wicaksono yang merupakan kader PDIP itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus APBD 2015. “Disangkakan menerima gratifikasi. Saya belum pernah menerima uang gratifikasi, saya tak mengerti sangkaan itu,” kata dia.