KPK Supervisi Polri Terkait Kasus Korupsi Pencetakan Sawah

Kamis, 10 Agustus 2017 15:23 WIB

AKBP Brotoseno usai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Brotoseno di vonis 5 tahun penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan supervisi atas perkara dugaan korupsi pencetakan sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat yang disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Perkembangan saat ini, berkas perkara atas nama Upik Rosalina Wasrin sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara, dan sudah dilakukan tahap dua sejak 8 Agustus 2017 lalu. Indikasi kerugian negara sekitar Rp 67,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Baca: Brotoseno Ditahan, Semula Berawal dari Angelina Sondakh

Bagian dari koordinasi dan supervisi tersebut, Febri menyatakan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di gedung KPK, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Sinergi yang baik antar penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan," kata Febri.

Dalam kasus ini, pada 14 Juni 2017, penyidik Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Baca: Pesan Angelina Sondakh untuk Brotoseno yang Bikin Haru

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwan pertama menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp 1,75 miliar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dari Rp 1,9 miliar yang diterimanya, sedangkan uang Rp 150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara.

Hakim menilai Brotoseno terbukti menerima suap saat menyidik dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin dan membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

14 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

16 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya