Bekas Gubernur Kalimantan Selatan Sudah Lima Kali Diperiksa
Reporter
Editor
Kamis, 21 Desember 2006 00:12 WIB
TEMPO Interaktif, Banjarmasin:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. H. Sjahruddin Rasul, menyatakan komisinya telah memiliki bukti akurat ketika akan menetapkan seseorang menjadi tersangka."Jika penyidik KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hal itu setelah memiliki bukti akurat dan lengkap," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.Pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut disampaikan seusai pembukaan bimbingan teknis kesadaran antikorupsi di jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.Sjahruddin menanggapi ditetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan H.M. Sjachriel Darham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang taktis.Atas dugaan korupsi penggunaan dana taktis, Sjachriel Darham sudah lima kali diperiksa penyidik. Dia belum ditahan. Menjawab pertanyaan apakah seseorang yang sudah ditetapkan tersangka akan ditahan, itu soal waktu dan kebutuhan. "Meskipun seseorang kooperatif memenuhi panggilan, tapi hal itu tidak dijadikan sebagai pertimbangan apakah seseorang itu ditahan atau tidak," ujarnya.Menanggapi pernyataan Sjachriel Darham tentang dirinya tidak bersalah, Sjahruddin mengatakan, boleh-boleh saja orang yang ditetapkan sebagai tersangka berpendapat dirinya tidak bersalah."Kami bisa membuktikan apakah seseorang tersebut bersalah atau tidak, bisa dilihat dari putusan majelis hakim dalam sidang pengadilan," katanya.Khaidir R