Apa Itu Dumolid yang Digunakan Tora Sudiro? Ini Kata Dokter
Editor
Yudono Yanuar Akhmadi
Jumat, 4 Agustus 2017 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, ditangkap anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena mengonsumsi Dumolid. Keduanya ditangkap di rumah mereka di perumahan Bali View, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00, Kamis, 3 Agustus 2017, dengan barang bukti sebanyak 30 butir Dumolid.
Dokter Yoland yang bertugas sebagai Kepala Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, menjelaskan Dumolid berisi nitrazepam. "Nitrazepam ini adalah obat penenang golongan benzodiazepine," kata Yoland kepada Tempo, Kamis, 3 Agustus 2017.
Baca juga: Hasil Tes Urine Tora Sudiro Posisif Mengandung Benzodiazepine
Menurutnya, obat golongan benzodiazepine ini dimanfaatkan untuk mengatasi gangguan tidur, depresi kecemasan berat, serta gangguan panik. "Golongan benzodiazepine harus digunakan dengan resep dokter," ujarnya
Sebab, Yoland melanjutkan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan. "Jadi harus digunakan dengan hati-hati di bawah pengawasan dokter," kata dia. Yoland menegaskan, penggunaan obat ini tanpa resep dokter dapat dijerat Undang-undang Psikotropika nomor 5 tahun 1997.
Adapun dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ari Fahrial Syam, mengatakan Dumolid termasuk obat penenang, tapi sering disalahgunakan. "Obat ini bisa sebagai obat tidur," kata Ari.
Meski demikian, Ari menyatakan tak pernah memberikan resep obat dumolid kepada pasiennya. "Biasanya memberikan resep sejenis seperti alprazolam atau clobazam, kepada pasien yang sakit lambung dengan kecemasan," ujarnya.
Polisi akan mengungkap hasil pemeriksaan Tora Sudiro dan Mieke Amalia, Jumat, 4 Agustuis 2017.
AFRILIA SURYANIS