TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017, menerima pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka Gatot Brajamusti dalam perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya.
"Hari ini pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Dedyng Wibianto di Jakarta.
Gatot yang akrab dipanggil Aa Gatot, tiba di kantor Kejari Jaksel pada pukul 11.00 WIB dengan mendapatkan pengawalan yang ketat. Gatot dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Setelah pelimpahan tahap dua, kasus Gatot akan dilanjutkan ke pengadilan. "Kami tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan di Nusa Tenggara Barat," katanya. Namun selama proses persidangan yang akan digelar di PN Jaksel, terdakwa akan ditahan di Cipinang.
Terkait berkas Gatot yang akan dijadikan satu, Dedyng menyebutkan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkannya apakah dijadikan satu atau terpisah. Barang bukti yang diterima oleh pihaknya berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa.
Sebelumnya, Gatot sudah divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba. Pada saat penggeledahan di rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X no 1 Pondok Pinang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Polda NTB bersama Polda Metro Jaya menemukan beberapa barang ilegal seperti sabu, 30 jarum suntik, bong, senpi, peluru, harimau Sumatera dan elang Jawa.
Di padepokan yang dimiliki Gatot Brajamusti juga kerap terjadi tindakan asusila. Gatot juga dilaporkan oleh seorang wanita yang mengklaim menjadi korban tindakan asusila Gatot.