Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (kedua kiri), Saut Situmorang (keempat kanan), dan Basaria Panjaitan (ketiga kanan), serta istri Novel Baswedan, Rina Emilda (kempat kiri), menghadiri doa bersama untuk Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, 20 Juli 2017. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar penyaluran dana desa dievaluasi. Hal ini terkait dengan kasus penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii karena dugaan penyelewengan dana desa.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggunaan dana desa harus dilakukan hati-hati. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap mengingatkan ihwan rawannya tindak penyelewengan dalam alokasi dana tersebut. "Tata kelolanya perlu diperbaiki," kata Agus di Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Ia menyarankan perlu ada partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyaluran dana desa. Tujuannya, kata Agus, agar ada transparansi. "Mungkin akan kami usulkan," ucapnya.
Kemarin, 2 Agustus 2017, penyidik KPK menangkap Bupati Pamekasan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana Desa Dasok yang ditangani Kejari Pamekasan. Tiga orang lain, yaitu Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
Menanggapi adanya jaksa yang ikut diamankan terkait dana desa, Agus berharap agar ada kesadaran di sisi aparat penegak hukum. Ia menilai upaya reformasi terhadap aparat memerlukan waktu yang panjang. Namun, menurut Agus, proses itu berjalan lambat. "Keinginan kami teman-teman harus berubah. Itu yang perlu didorong," katanya.